Ciri-Ciri Uang Rupiah TE 2016

(Baliekbis.com), Bank Indonesia meluncurkan sebelas pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 pada (19/12). Peluncuran yang bertepatan dengan Hari Bela Negara ini merupakan peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, dilakukan pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah secara serentak. Peresmian dibuka langsung oleh Presiden RI, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Penerbitan uang Rupiah TE 2016 adalah amanat UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur mengenai ciri-ciri umum dan khusus yang dimuat dalam uang Rupiah. Salah satu cirinya adalah pencantuman tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI serta frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahanuang Rupiah kertas dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200 dan Rp100. Dengan dikeluarkan dan diedarkannya sebelas pecahan uang Rupiah TE 2016, uang tahun emisi yang sebelumnya beredar masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Uang Rupiah TE 2016 memiliki desain utama gambar pahlawan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa pahlawan nasional Indonesia, serta untuk menumbuhkan semangat kepahlawanan dan sikap keteladanan terhadap pahlawan nasional. Selain itu, uang Rupiah kertas mencantumkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam Indonesia untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya Indonesia yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Dalam penentuan tokoh yang dimuat dalam uang Rupiah, Bank Indonesia telah berkonsultasi dan melakukan diskusi panjang dengan Pemerintah dan mendapat masukan dari sejarawan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Terdapat beberapa kriteria pemilihan gambar pahlawan, yaitu belum pernah digunakan dalam uang Rupiah (kecuali proklamator), keterwakilan daerah, keterwakilan gender dan dapat diterima oleh seluruh pihak (tidak menimbulkan kontroversi).

Semua gambar pahlawan nasional yang dicantumkan pada uang Rupiah kertas dan logam diperoleh dari instansi yang berwenang menatausahakan pahlawan nasional dan telah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional. Gambar pahlawan nasional juga telah ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden RI (Keppres No. 31 tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 5 September 2016).

Bali mendapat kehormatan di mana salah satu pahlawannya yaitu Mr. I Gusti Ketut Pudja diabadikan sebagai gambar dalam pecahan uang logam tertinggi Rp1.000. Pahlawan nasional asal Bali lainnya yaitu I Gusti Ngurah Rai juga masih terdapat pada tanda air di uang kertas pecahan Rp50.000. Selain itu gambar tari legong dan bunga jepun terdapat pula di uang kertas pecahan Rp50.000.

Uang Rupiah TE 2016 dilengkapi pula dengan berbagai unsur pengaman, yang bertujuan melindungi uang dari unsur pemalsuan. Beberapa unsur pengaman antara lain cetakan terasa kasar jika diraba, gambar tersembunyi, gambar saling isi atau rectoverso, tinta berubah warna, benang pengaman, gambar raster, mikroteks, dan anti copy. Seluruh unsur pengaman tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang dengan menerapkan 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di media, yang menyatakan bahwa uang Rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit, Gubenur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo menegaskan kembali bahwa uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah.

Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi duabagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang. Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan mem erlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.

Sebagian besar Bank Sentral di dunia menggunakan warna sebagai pembeda antar pecahan. Untuk memudahkan masyarakat, biasanya pemilihan warna menggunakan skema Munsell yaitu untuk pecahan dengan angka depan sama digunakan warna yang berbeda secara kontras. Penentuan warna uang Rupiah TE 2016 pun dilakukan dengan pertimbangan yang cermat. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia, lebih dari 90% responden membedakan pecahan uang berdasarkan warna. Untuk memudahkan masyarakat, uang Rupiah TE 2016 masih menggunakan warna dominan yang sama dengan desain uang sebelumnya.

Kemudahan membedakan uang berdasarkan warna merupakan salah satu bahan pertimbangan otoritas di dunia dalam menentukan desain uang. Oleh karena itulah, terdapat banyak mata uang di dunia yang memiliki skema warna serupa dengan Rupiah, misalnya Euro, Renmimbi, Baht dan berbagai mata uang lainnya.

Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar. Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Demikian pula, uang Rupiah TE 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan. Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pemusnahan uang diatur dalamUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah TE 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.

Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepadaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.

Berdasarkan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alatpembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganegara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri. (ist)