Cemarkan Nama Baik Istri Anggota TNI, Rempas Divonis 3 Bulan Penjara

(Baliekbis.com), Rommy Rempas (48) yang diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri yang merupakan istri dari seorang anggota TNI divonis hukuman penjara selama 3 bulan.

Dalam sidang, Kamis (7/10/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Rustanto menyatakan terdakwa Rommy Rempas terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Rommy Rempas terbukti bersalah melakukan tidak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pindana penjara selama 3 bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara tatap muka.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo yang sebelumnya menuntut agar pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini dihukum selama 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono dan kawan kawan menyatakan pikir-pikir.

“Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami sepakat untuk mengambil sikap pikir-pikir yang mulia,” ujar Benny Hariyono di muka sidang. Begitu pula dengan jaksa yang mengambil sikap pikir-pikir.

Sebabagaimana dalam dakwaan jaksa diungkap, persoalan yang menyeret terdakwa bermula ketika istri terdakwa bernama Linda Paruntu di akun Facebook miliknya pada 12 Juni 2019 silam sekitar pukul 17.32 Wita. Di sana Linda menulis kata-kata “Yeayy lihat aja siapa yang akan dipermalukan (dilanjutkan dengan emoji tertawa)”.

Linda juga mengirim pesan di grup WhatsApp orangtua kelas 6 yang berisi “Pengen banget hadir tapi harus bagi tugas juga untuk Paull, tahun ini nggak bisa dampingin kelulusan anak2 dengan keluarga lengkap”.

Pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wita di Gedung NPCC Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, sebelum acara Graduation Sekolah Tunas Kasih dimulai, saksi korban duduk di kursi deret paling depan.

Saat acara mulai, terdakwa tiba-tiba duduk di samping korban sembari berkata “Ibu Simone saya mau bicara”. Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa kembali berkata “Ibu Simone saya mau bicara dengan anda (dengan nada membentak)”. Saksi korban lalu menjawab “Kalau mau bicara, silahkan bicara dengan pengacara saya,” ucapnya.

Mendengar itu, terdakwa kembali berbicara “Dasar kamu, kamu mau hancurin keluarga saya? Lapor-lapor polisi kamu intimidasi keluarga saya dengan polisi”.

Oleh saksi korban lalu dijawab “gak terbalik”. Di sana terdakwa kembali berkata “awas kalau terjadi sesuatu dengan istri saya” sembari berdiri dan menunjuk ke wajah saksi korban “Dasar kamu monyet, jangan mentang-mentang ngaku istri jenderal padahal pangkat bunga-bunga”.

Dasar istri ketinggian, anng, kamu bukan perempuan baik-baik, kamu bukan istri yang baik, kamu bukan ibu yang baik, lon kamu tidak berkelas” maki terdakwa sembari membalikkan jempol tangannya ke bawah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa dipermalukan di depan umum. Selain itu, saksi korban juga merasa kehormatannya dilanggar dengan kata-kata terdakwa di pesan WhatsApp. (ist)