Cegah Peredaran Narkoba, GIAN Hadir di Bali

(Baliekbis.com),Masalah narkoba telah menjadi pemasalahan dunia. Bahkan di Bali peredaran barang terlarang ini sampai ke desa-desa dan juga menyasar kalangan remaja.

“Untuk menekan peredaran narkoba ini, GIAN hadir di Bali. Kita akan terjun ke masyarakat untuk memberi pemahaman akan bahaya narkoba,” ujar Ketua Pembina GIAN (Gerakan Indonesia Anti Narkoba) Bali I Made Wirayadnya didampingi
Ketua DPW GIAN Bali I Gusti Ngurah Made Bawa,SH dan
Sekretaris Vicky Mustikawati dalam pertemuan, Selasa (27/11/2019) di Renon.

Dikatakan Wirayadnya, wadah yang sudah terbentuk di beberapa daerah di Indonesia, segera akan dikukuhkan. “Rencananya Desember ini GIAN Bali dikukuhkan dan setelah itu kita langsung terjun ke berbagai kalangan melakukan pembinaan,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mencegah narkoba meluas, langkah pencegahan melalui penyuluhan sangat penting dilakukan secara intensif. “Fokus kita ada di tunas-tunas bangsa. Jadi kalau dari bibit (pelajar) sudah diberi penyuluhan dan pemahaman maka perkembangan selanjutnya bisa menuju ke arah yang positif. Sebab sejak dini mereka sudah tahu akan bahaya narkoba,” tambahnya.

Untuk itu, GIAN akan menjalin sinergi dengan pihakk-pihak atau instansi terkait. Tapi fokus kai tunas bangsa agar mereka tahu bahaya narkoba. Saat ini di Indonesia terdapat 42 lembaga yang mengatasnamakan pemberantas narkotika. Menurut Wirayadnya, yang penting adalah langkah-langkah kongkrit yang harus ditunjukkan sehingga bisa memberi manfaat positif bagi genarasi muda.

Soal penanganan pengguna narkoba, menurutnya selain upaya rehabilitasi juga bisa melalui terapi tradisional yang kini sudah disiapkan GIAN Bali. “Kita di pengurusan GIAN Bali ada dari berbagai kalangan yang bisa membantu,” tambah Gusti Ngurah Made Bawa,SH.

Sebagaimana diketahui sejak tahun 1976 hampir semua negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sepakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Masalah narkotika di Indonesia bukanlah hal yang baru, namun telah ada sejak zaman penjajahan. Pada zaman Hindia Belanda telah diterbitkan Verdoovende Middelen Ordonatie (V.M.O) Stbl. 1927 No. 278 Jo No. 536 yang telah diubah dan ditambah yang dikenal dengan Undang-Undang Obat Bius.

Pada zaman pemerintahan Orda Baru, setelah 10 tahun Indonesia menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 (Single Convention on Narkotic Drugs, 1961), dan juga guna menanggulangi kejahatan Trans Nasional, dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971, kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 permasalahan yang menonjol, yaitu Pemberantasan Uang Palsu, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Penanggulangan Penyelundupan, Penanggulangan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Subversi, Pengawasan Orang Asing.

Sebagai warga negara yang peduli terhadap nasib generasi muda dan masa depannya, akhirnya Lembaga GIAN didirikan dengan terlebih dahulu diciptakan infrastruktur pendukungnya. Dimana pada bulan Oktober 2011 bersama sebuah Even Nasional di Senayan Jakarta dideklarasikan ASMII (Asosiasi Seniman dan Musisi Independent Indonesia), menyusul disiapkan infrastruktur pendukung utama Lembaga GIAN yaitu MLN-MC3 (Manggrove Lestari Nusantara Manggrove Crab Cutivation Community) yang konsen dan fokus kepada sebuah konsep dan program pemberdayaan masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia. (bas)