Cegah Penyebaran Covid-19, BI Bali Karantina Uang Yang Disetorkan Bank

(Baliekbis.com),Di tengah merebaknya Covid-19, KPw BI Provinsi Bali berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.

Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

“Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020. Yaitu layanan kas keliling, penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan Bank Indonesia,” ujar Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho, Jumat (20/3/2020) di Denpasar.

Dikatakan, KPwBI Provinsi Bali juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19, yaitu meminta bank/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

Penukaran uang rusak di Bank Indonesia untuk sementara ditiadakan sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian. “Memastikan petugas bank/PJPUR yang datang ke kantor Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker).
Memastikan uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang,” tambah Trisno.

Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Pada tanggal 20 Maret 2020, uang yang dikarantina di khazanah KPwBI Provinsi Bali telah mencapai Rp223.117.000.000. Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan. Sedangkan yang masih layak dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.

Di sisi lain, mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Dalam menjaga keberlangsungan tugas KPwBI Provinsi Bali dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, KPwBI Provinsi Bali menetapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawainya.

“Selain itu, untuk memastikan terjaganya kebersihan di lingkungan kerja, KPwBI Provinsi Bali juga telah melakukan langkah-langkah pembersihan gedung secara menyeluruh, penambahan hand sanitizer, serta sosialisasi terkait pencegahan Covid-19, termasuk penerapan social distancing,” ujar Trisno.(ist)