Causa Iman Karana: BI Terus Dorong Pengembangan Ekonomi Digital

(Baliekbis.com), Kebangkitan ekonomi digital adalah sebuah keniscayaan akan bentukan baru struktur ekonomi masa depan, yang tentunya harus  disikapi dan persiapkan. Bank Indonesia (BI) senantiasa menempatkan diri sebagai institusional leader dalam mendorong pengembangan ekonomi digital.

“Berbagai perkembangan terkini terkait ekonomi digital telah kita respon dengan berbagai kebijakan. Sebagai contoh, kita telah mengeluarkan kebijakan untuk layanan Teknologi Financial (TekFin) dengan regulatory sandbox untuk tetap mendorong inovasi sambil memitigasi potensi risiko yang muncul,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana yang akrab disapa CIK saat  Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Sebagai Pemersatu Transaksi Pembayaran Nasional Untuk Mendukung Peningkatan Elektronifikasi Transaksi”, Kamis (14/3) di Kampus Warmadewa Denpasar.

Seminar merupakan kerja sama Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali dengan Universitas Warmadewa dan ISEI Provinsi Bali. Dikatakan CIK, BI juga mengeluarkan penyempurnaan kebijakan terkait Uang Elektronik untuk menjamin bahwa inovasi ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia. Aspek-aspek dalam ketentuan yang dikeluarkan juga mencakup aspek perlindungan dan dorongan bagi SDM-SDM Indonesia agar dapat terus berkarya, berkreasi dan berinovasi dalam lingkungan yang kondusif.

“Kita menyadari kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran yang cepat, mudah, praktis, dan aman semakin meningkat. Namun, masih terdapat fragmentasi, inefisiensi, dan risiko keamanan yang dihadapi konsumen,” jelasnya. Platform sistem pembayaran juga masih bersifat eksklusif sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang dapat saling melayani (interoperabel).

Ilustrasi paling sederhana yang sering dijumpai adalah masih banyaknya deretan mesin ATM di mall dan berjejernya mesin-mesin EDC di kasir supermarket. Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan solusi dalam rangka menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi dan interoperabel. Ke depan diharapkan dapat mencapai sistem pembayaran nasional yang aman, lancar, dan terpercaya.

Dikatakan CIK, setelah peluncuran GPN pada 4 Desember 2017, GPN diimplementasikan secara bertahap sampai tahun 2022.  Ketentuan GPN antara lain mengatur kewajiban perbankan sebagai pihak yang terhubung dengan GPN agar terkoneksi dengan 1 (satu) Lembaga Switching pada 31 Desember 2017. Selanjutnya, terkait kewajiban untuk terkoneksi dengan 2 (dua) Lembaga Switching, paling lambat pada 30 Juni 2018.
Ketentuan GPN juga mengatur mengenai Branding Nasional salah satunya kewajiban penerbitan kartu ATM dan/atau Debet berlogo nasional untuk mulai terbit pada 31 Maret 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah bank telah melakukan penerbitan kartu ATM dan/atau Debet berlogo nasional sejak bulan Maret 2018.

Selain itu, juga terdapat kewajiban pemasangan logo nasional pada kanal pembayaran berupa ATM, mesin EDC, Agen, Payment Gateway, dan/atau kanal pembayaran lainnya. Dalam rangka mewujudkan awareness dan acceptance terhadap GPN, BI mendorong penyelenggara GPN untuk melakukan komunikasi secara intensif baik dengan melakukan single campaign ataupun joint campaign. Dengan kampanye tersebut, agar instrumen dan infrastruktur pembayaran berlogo nasional dapat diterima secara luas sebagai identitas sistem pembayaran domestik dan masyarakat Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri bertransaksi dengan menggunakan GPN.

Integrasi sistem pembayaran elektronik di sektor transportasi, telah dilakukan melalui elektronifikasi transaksi pembayaran pada transaksi tol untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi. Terkait dengan program elektronifikasi transaksi pembayaran pada transaksi tol, untuk wilayah Provinsi Bali, 100% Elektronifikasi Pembayaran di Jalan Tol Bali Mandara telah berhasil dilaksanakan sejak 1 Oktober 2017. Program tersebut menjadi percontohan secara nasional.

“Pada saat ini kami sedang memfasilitasi Implementasi Elektronifikasi Pembayaran Parkir (E-PARKING) dengan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kabupaten Gianyar dan merupakan E-Parking kedua setelah TPE di Kabupaten Tabanan yang di Launching bulan Juli 2018,” ujar CIK. (bas)