Caleg Dapil Buleleng Dicoret, NasDem Bali Siapkan Gugatan ke Bawaslu

(Baliekbis.com), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mencoret 12 nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng yang diajukan DPW Partai NasDem Provinsi Bali, untuk Pileg 2019. Pencoretan dilakukan KPU Provinsi Bali lantaran salah satu calon anggota legislatif (Caleg) perempuan yang diajukan Partai NasDem tidak memenuhi syarat (TMS). Dampak ikutannya adalah tidak terpenuhinya kuota perempuan untuk Dapil Buleleng. Terhadap keputusan KPU Provinsi Bali ini, Partai NasDem Provinsi Bali dipastikan akan melayangkan gugatan administrasi ke Bawaslu Provinsi Bali. Saat ini gugatan administrasi sedang disiapkan, karena masih menunggu pengumuman daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Bali.

“Kami sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bali,” kata Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti, di Denpasar, Sabtu (11/8). Politikus perempuan asal Buleleng ini optimis, gugatan tersebut nantinya dikabulkan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Nopi Jayanti yang juga bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 2 dari Dapil Buleleng ini kemudian membeberkan beberapa hal yang menjadi dasar keyakinan pihaknya memenangkan gugatan di Bawaslu Provinsi Bali.

Satu di antaranya adalah Tanda Terima Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dari KPU Provinsi Bali tanggal 31 Juli 2018. Selain itu, ada juga tanda terima oleh KPU Provinsi Bali terkait Surat Pengunduran Diri Caleg. “Di samping itu, kami tidak menemukan ada satu klausul atau pasal pun, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU, yang mengatur hal seperti ini (satu caleg perempuan dicoret, red) dan berdampak pada pencoretan seluruh caleg di satu Dapil,” ujar Nopi Jayanti, yang juga berlatar belakang advokat ini.

Ia menambahkan, atas dasar prinsip proporsional, kepastian hukum, adil dan kepentingan umum, maka seharusnya apabila ada fakta seperti itu, KPU mengkomunikasikannya dengan partai politik. “Apa dosanya caleg lain yang tidak bersalah? Apa haknya hilang begitu saja, karena dosa satu caleg,” tandas Nopi Jayanti.

Nopi Jayanti juga menggarisbawahi, sejak awal penyusunan hingga pendaftaran bakal caleg, Partai NasDem Provinsi Bali sudah menghormati amanat undang-undang soal kuota 30 persen keterwakilan perempuan. “Dari 12 kuota caleg untuk Dapil Buleleng, kami berikan ruang 4 kursi kepada calon perempuan. Jadi kami sudah menjalankan amanat undang-undang dengan baik. Tetapi jika ada kendala teknis, apakah dengan enteng saja menghilangkan keterwakilan perempuan? Lalu, di mana keadilan itu bagi perempuan,” pungkas Nopi Jayanti. (son)