Bupati Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Harus By Name By Dress

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, (29/10) kemarin disaat memberikan pengarahan kepada 1.789 kelompok masyarakat di Badung calon penerima dana hibah pada anggaran Perubahan APBD Badung tahun 2016, di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, (29/10) kemarin disaat memberikan pengarahan kepada 1.789 kelompok masyarakat di Badung calon penerima dana hibah pada anggaran Perubahan APBD Badung tahun 2016, di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung.

(Baliekbis.com), Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos,  (29/10) kemarin memberikan pengarahan kepada 1.789 kelompok masyarakat di Badung calon penerima dana hibah pada anggaran Perubahan APBD Badung tahun 2016, di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung. Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus sesuai dengan yang dibantu (by name by dress). Dan Beliau memastikan dana hibah cair pada hari Senin ini. Pengarahan berkenaan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban hibah tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta beserta sejumlah anggota DPRD Badung, pimpinan SKPD serta para Perbekel.


Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menekankan, bantuan hibah ini bukan merupakan kewajiban pemerintah, namun dalam upaya program percepatan pembangunan di Kabupaten Badung, Pemkab Badung bersama DPRD Badung mengambil kebijakan ini. “Ini murni kebijakan Pemkab Badung bersama Dewan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung,” terangnya. Kepada pengguna dana hibah Bupati kembali menegaskan agar memanfaatkan dana ini sesuai dengan tatanan regulasi dan aturan yang berlaku. “Kami harapkan setelah cair, dana ini harus segera dimanfaatkan dan penggunaanya itu harus by name by dress, yang mana dibantu itu harus dibangun, tidak boleh dialihkan kepada yang lain.

Dan harus selesai di bulan Desember ini. Kalo masyarakat tidak mampu memanfaatnya lebih baik diserahkan kembali kepada pemerintah,” tegasnya. Demikian pula untuk pelaporannya, Bupati mewajibkan kepada penerima bantuan sudah ada laporannya pada tanggal 10 Januari 2017 nanti. Diharapkan, dari informasi ini, masyarakat penerima hibah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya untuk bisa berinovasi sehingga ditahun depan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana hibah seperti ini. Selain itu kepada masyarakat yang mempunyai Pura Paibon agar segera didaftarkan di Dinas Kebudayaan Badung untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar agar bisa dibantu.

Selain mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban hibah, Bupati Giri Prasta juga menyampaikan program prioritas Pemkab Badung lima tahun kedepan. Dijelaskan, bahwa dalam PPNSB (Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana) di Badung, terdapat lima program yang menjadi skala prioritas. Kelima skala prioritas tersebut meliputi  bidang sandang, pangan dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan tenaga kerja, bidang seni, adat, agama dan budaya dan bidang pariwisata.


Asisten Pemerintahan dan Kesra I.B.A. Yoga Segaran SH, MM melaporkan, tujuan dari acara ini adalah untuk mewujudkan penggunaan hibah yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SK Bupati Badung No. 2146/01/HK/2016 tentang penetapan penerima hibah pada perubahan APBD 2016, jumlah penerima hibah kepada kelompok/anggota masyarakat berjumlah 1.789 penerima dengan pagu sebesar Rp. 193.221.533.000,-. Adapun jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa, kegiatan infrastruktur sepertu renopasi pura, pembangunan candi betar/tembok penyengker, wantilan, balai banjar dan infrastruktur lainnya, kegiatan pelestarian adat, seni dan budaya, kegiatan peningkatan srada bakti serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. “Dari 1.789 penerima hibah, proposal yang sudah diterima di Bagian Administrasi Kesra sebanyak 1.239 proposal dan semua proposal tersebut telah dimohonkan evaluasi kepada SKPD terkait sesuai sifat permohonan,” jelasnya.


Untuk proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah menerima 423 NPHD dari Sekretariat DPRD Badung, dan saat ini proses NPHD terus berlangsung. Untuk NPHD yang sudah ditandatangani Bupati yang kelengkapan NPHDnya sudah lengkap dan benar, telah ditindaklanjuti ke Bagian Keuangan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk sebaran NPHD dimasing-masing Kecamatan adalah, Kecamatan Petang 1 NPHD, Mengwi 393 NPHD, Abiansemal 1 NPHD, Kuta Utara 11 NPHD, Kuta 2 NPHD dan Kuta Selatan 15 NPHD dan totalnya 423 NPHD. (ist)