Bupati Mahayastra Tekankan Hati- Hati dalam Pengelolaan Dana Hibah

(Baliekbis.com), Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar Selasa (12/3), Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan pengarahan pada ketua kelompok masyarakat penerima hibah terkait proses pemberian atau pencairan dana hibah tahun 2019. Selain penerima hibah, pengarahan yang juga diikuti oleh bendesa dan perbekel  yang mewilayahi penerima hibah, Bupati Mahayastra mengingatkan agar peruntukannya sesuai dengan proposal dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Mahayastra juga menginstruksikan pada OPD terkait agar mengevaluasi secara cermat dan memberikan pendampingan pada penerima hibah tentang kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk tata cara pengelolaan keuangan, proses administrasi pencairan termasuk bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban.

“Setelah bantuan dana hibah ini dicairkan agar dipertanggunghjawabkan sesuai dengan peruntukan yang diajukan, agar tidak sampai tersandung kasus hukum,” tegas Bupati Mahayastra.

Bupati Mahayastra juga menegaskan jumlah proposal maupun dana yang yang dianggarkan Pemkab Gianyar  mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2019 dialokasikan anggaran sebesar Rp, 132.905.000.000 meningkat dari tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 73.880.000.000. peningkatan alokasi dana ini kata Bupati Mahayastra bukannya tanpa alasan, mengingat bahwa tujuan pemberian dana hibah kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan swadaya atau partisipasi  masyarakat dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah yang pada akhirnya akan sangat membantu proses percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Bantuan Masyarakat (Banmas) Setda Kab. Gianyar I Wayan Wirasa menambahkan, di tahun 2019 bagian Pengelolaan bantuan Masyarakat mengelola hibah sebanyak 1.877 proposal dengan total anggaran sebesar Rp. 132,905.000.000 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gianyar nomor 202/A-04/HK/2019 tentang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat tahun 2019. Wayan Wirasa juga menjelaskan proses verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh masyarakat telah dilakukan pada tahun 2018 lalu dengan jumlah proposal yang masuk sebanyak kurang lebih 3.500 proposal.

Lebih lanjut dikatakan,  dalam APBD induk 2018 Bagian Banmas mengelola pencairan proposal hibah sebanyak 1.735 proposal dengan anggaran sebesar Rp.73.880.000.000. Dengan demikian menurut Wirasa dapat dilihat bahwa dari jumlah proposal yang diajukan oleh masyarakat dan anggaran yang dialokasikan untuk dana hibah ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. (eni)