Bupati Mahayastra Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

(Baliekbis.com), Usai mendengar penyampaian pandangan umum fraksi anggota DPRD Kabupaten Gianyar terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada sidang seblumnya. Pada sidang ke tiga masa Persidangan I DPRD Kabuparen Gianyar, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin Wakil DPRD Gianyar, I Ketut Jata, SH., Senin, (18/2). Sidang dihadiri Wakil Bupati Gianyar, A A Gde Mayun, Sekdakab Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya serta pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Pada sidang sebelumnya, dari enam Ranperda yang disampaikan Bupati Gianyar, tiga Ranperda mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Gianyar. Ketiga Ranperda tersebut telah dikaji dan dicermati DPRD Kabupaten Gianyar yang disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada sidang sebelumnya. Tiga Ranperda tersebut, antara lain Ranperda RPJMD Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anyar. “Ini menunjukkan adanya kesepahaman dan komitmen yang sama, untuk menciptakan ruang lebih luas bagi pelayanan masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Gianyar,” kata Mahayastra.

Bupati Mahayastra juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas usul dan saran yang disampaikan oleh Lima Fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PDI-P, Partai Golkar serta Partai Hanura-Nasdem. Kesungguhan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam mengkaji dan mencermati 3 (tiga) Ranperda tersebut, sebagai bukti pemenuhan amanat konstitusi dalam hal Pembentukan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga merupakan benang merah adanya kesamaan visi, misi dan kebijakan pembangunan yang sedang maupun akan dilaksanakan. “Itu semua merupakan tanggung jawab kita bersama. Dan keberhasilannya tidak akan lepas dari partisipasi serta dukungan seluruh masyarakat Gianyar,”imbuh Mahayastra.

Terkait dengan kawasan kumuh, Bupati Mahayastra menyampaikan, telah dilakukan penanganan pada lokasi yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Gianyar Nomor 936/04-A/HK/2014 tentang Penetapan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Gianyar yang mencakup areal seluas 30,84 Ha tersebar di tiga kecamatan yaitu Sukawati, Blahbatuh dan Ubud. Begitu juga, upaya penanggulangan terjadinya permukiman kumuh, tercemar aliran irigasi akibat pembuangan limbah usaha dan rumah tangga di kawasan LC, telah dilakukan melalui sossialisasi dan penertiban bangunan kumuh serta penduduk pendatang.  Arah kebijakan dan penanganan permukiman kumuh tersebut juga telah dituangkan dalam Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP), sehingga penangannnya menjadi lebih focus dan terarah. Dilakukan dengan berbasis pada rencana tata ruang, dengan pendekatan kawasan, serta dilakukan secara terintegrasi dan terpadu.

“Saya sependapat, penanganan permukiman kumuh tidak saja terfokus pada pembagunan infrastruktur, namun ke depan perlu menyentuh aspek social dan ekonomi,” kata Mahayastra Begitu juga dengan penetapan Ranperda Perumda Air Minum Tirta Anyar menjadi Perda akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan Direksi yang mengatur tentang standar kompetensi SDM, kebutuhan restrukturisasi organisasi, antisipasi SDM yang terkait hubungan keluarga, dan rencana pembentukan unit usaha baru. “Pembentukan unit usaha Air Dalam Kemasan yang diprediksi memerlukan investasi senilai Rp. 20 miliar masih dalam kajian termasuk perhitungan Break Even Pointnya,” terang Mahayastra.

Terkait dengan nama, nama Perumda Tirta Anyar yang mengandung filosofi “Air Minum Baru” sebagaimana diusulkan dalam Ranperda tentang Pendirian Perumda Air Minum. Namun, sebagai alternative diusulkan perubahan nama Perumda Air Minum yang semula Tirta Anyar menjadi Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani yang mengandung filosofi “Air Suci yang Memberikan Kehidupan”, sedang untuk logo akan diatur dengan Peraturan Bupati. Upaya untuk mendukung PAD melalui peningkatan pendapatan PDAM, juga akan dilakukan dengan penjajakan terhadap perusahaan yang belum menjadi pelanggan PDAM, dan merealisasikan kerjasama pemasangan dan pembacaan meter air pada hotel, restoran, dan usaha lainnya yang menggunakan air bawah tanah. (hms)