Bupati Eka Sampaikan Ranperda APBD 2019 dan Penyertaan Modal

(Baliekbis.com), Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantar terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (9/10) di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi.

Bupati Eka dalam pidato pengantarnya mengatakan Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah cerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkap Bupati Eka.

Hal penting lainnya yang tidak dapat dikesampingkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah perlu dukungan berbagai kebijakan sehingga pada gilirannya tercipta peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan serta peluang untuk berpartisipasi dalam pembangunan. “Apabila kita dapat mengarahkan kebijakan yang tepat dalam ABBD sehingga mendorong upaya untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan tempat kerja, maka akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari pihak yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya dijelaskan dalam Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2019, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1,850 triliun lebih mengalami menurunan sebesar Rp 40,847 miliar lebih atau 2,16 persen dari anggaran induk tahun 2018 sebesar Rp 1,891 triliun lebih.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,868 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 256,847 miliar. Sehingga terdapat defisit sebesar Rp 19,520 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, dimana netto tersebut dirancang bersumber dari estimasi silpa tahun anggaran 2018.

Sedangkan mengenai Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali merupakan upaya daerah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumber dana yang ada dalam rangka pemberdayaan ekomomi masyarakat. (gfb)