Buntut Penyegelan Gardu, PLN Rencana Layangkan Gugatan

(Baliekbis.com), PLN tampaknya tak tinggal diam dengan aksi penyegelan dan penggembokan gerbang Gardu Induk Pemecutan PT PLN APP (Area Pelaksana Pemeliharaan) Bali, Sabtu (9/9) oleh ahli waris I Gusti Made Mentog (alm). PLN bahkan tengah merencanakan untuk melakukan gugatan balik. “Ya itu salah satu opsi kita untuk menggugat balik atas kejadian itu,” ujar GM PLN Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa, Minggu (10/9) di sela-sela kegiatan Car Free Day serta promosi PLN Mobile di Renon.

Opsi menggugat itu dikatakan Joni sekaligus sebagai shock theraphy agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi. “Kita ingin aset-aset PLN teramankan dengan baik sehingga kita bisa fokus melayani masyarakat,” ujar Joni didampingi DM Komunikasi dan Bina Lingkungan IGK Putra. Dikatakan Joni, PLN tiap melakukan pembebasan/pembelian lahan telah mengikuti aturan/prosedursehingga lahan yang dibebaskan benar-benar clean dan clear. Demikian pula terhadap tanah yang dipermasalahkan ahli waris IGM Mentog (alm). “Yang saya dengar proses pembebasan lahan PLN yang sekarang ini sudah selesai dan saat ini sedang penyelesaian sertifikat di BPN.

Jadi kalau ada masyarakat yang merasa memiliki dan prosesnya tidak benar, silakan saja menempuh jalur hukum. Ini kan negara hukum. Kita harus hormati proses-proses hukum,” tegasnya. Dikatakan PLN sebagai BUMN tak bisa dengan tekanan masyarakat  atau sekelompol orang memberikan bayaran walaupun satu rupiah pun. Karena setiap mengeluarkan uang negara harus dipertanggungjawabkan.

Dikatakan Joni, semua aset PLN termasuk objek vital,  jadi harus dijaga betul. “Kita harap ini yang terakhir di Bali. Jadi silakan tempuh jalur hukum kalau ada masalah,” imbaunya. Soal belum terbitnya sertifikat tanah PLN itu sampai sekarang menurutnya masih dalam proses. Jadi tak bisa main kuat-kuatan, ini bukan hukum rimba. PLN  sudah membayar terhadap pemilikan sebelumnya. Kalau PLN keluarkan uang lagi ini kan bisa berdampak hukum bagi PLN. “Jadi buktikan siapa yang salah, melalui jalur hukum. Tapi jangan dilakukan seperti cara-cara main segel. Ini dampaknya bisa merugikan masyarakat sekitar,” ujar Joni. Sebagaimana diketahui sebelumnya pihak ahli waris IGM Mentog mengklaim sebagian tanah di areal gardu PLN sebagai milik mereka. Berbagai perjuangan yang dilakukan sejak tahun 2006 untuk mendapatkan tanah seluas sekitar 42 are itu mentok. Akhirnya belasan ahli warisnya melakukan penyegelan dan penggembokan pintu masuk gardu. Atas aksi itu Polsek Denbar turun tangan membuka gembok sehingga aktivitas bisa kembali normal. (bas)