Buntut Kasus First Travel, Masyarakat Agar Waspadai Penawaran Tak Masuk Akal

(Baliekbis.com), Masyarakat diminta untuk mewaspadai praktik menyimpang sejumlah perusahaan yang menawarkan produk dengan nilai tidak masuk akal seperti halnya  kasus First Travel yang kini lagi menghangat. “Harus waspada terhadap penawaran yang tidak masuk akal. Kalau di luar kewajaran tolak saja,” ucap Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Zulmi kepada wartawan dalam pertemuan Selasa (22/8) malam di Renon.

Kantor Perwakilan First Travel yang berlokasi di Jalan Mahendradata No. 18C, Denpasar belum lama ini ditutup menyusul masalah pemberangkatan  calon jamaah yang ditangani perusahaan tersebut. Izin usahanya pun dicabut Kementerian Agama per 1 Agustus 2017. Berdasarkan informasi yang didapat dari Kemenag Provinsi Bali, ada sekitar 295 calon jamaah program promo yang terdaftar dari Bali. Dari jumlah tersebut baru sebagian saja yang diberangkatkan, dan ada beberapa yang meminta refund (pengembalian dana).  Dijelaskan Zulmi, First Travel sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umroh dan pariwisata yang menawarkan program promo, reguler, dan program VIP, dengan paket umroh hanya Rp 14,3 juta hingga Rp 14,5 juta. Ini lebih murah jika dibandingkan biaya umroh pada umumnya yaitu sekitar Rp 21 juta-22 juta.

Persoalan mencuat ketika para calon jamaah yang telah melunasi pembayaran belum juga diberangkatkan. Menurut Zulmi, akhirnya Kemenag mencabut izin usaha First Travel melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017.

Zulmi

Menurut informasi terakhir dari Kemenag masih banyak calon jamaah yang belum diberangkatkan.  OJK bersama Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati atas bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab dengan iming iming yang menggiurkan di luar kewajaran. Dikatakan Zulmi, OJK telah merilis 80 daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK dalam Investor Alert Portal.

“Untuk mendorong awareness masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi, agar tak sampai dirugikan silakan akses : sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Zulmi. Untuk diketahui Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8) telah menahan Direktur Utama First Travel atau PT First Travel Anugerah Karya Wisata Andhika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Mereka yang telah merintis usaha First Travel sejak 2009 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. (bas)