Buleleng Hanya Kebagian Jatah 10 Ribu Keping E-KTP

(Baliekbis.com), Keping E-KTP akhirnya kembali tersedia di pemerintah pusat. Kabupaten Buleleng mendapatkan sebanyak 10 ribu keeping E-KTP. Namun, jumlah tersebut tentunya tidak mencukupi untuk melayani pencetakan E-KTP puluhan masyarakat Buleleng yang selama ini sudah memegang Surat Keterangan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Minggu, (9/4/17) mengatakan bahwa jatah keeping E-KTP untuk Kabupaten Buleleng hanya sebanyak 10 ribu. Keping E-KTP itu akan diambil di kantor Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis, 13 April mendatang. Dengan begitu, praktis pelayanan untuk pencetakan E-KTP baru akan dilayani mulai Senin, 17 April mendatang.

Berdasarkan dari jatah yang diberikan pusat kepada Buleleng di tahap pertama masih sangat jauh dari jumlah E-KTP yang sudah siap untuk dicetak. Reika kembali mengatakan masyarakat Buleleng yang sudah melakukan perekaman E-KTP dengan status Print Ready Record (PRR) sebanyak 35.000 orang. Sehingga dengan jatah 10 ribu belum dapat menutupi kebutuhan yang ada.

“Memang jumlah jatah yang dibagikan sudah dikaji oleh pemerintah pusta. 10 ribu itu kelihatannya adalah kuota terbanyak, karena ada kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan jatah hanya empat ribu bahkan ada yang dua ribu keping saja,” ucap Rieka.

Sengan keterbasan jatah keping E-KTP, pihaknya mengatakan baru dapat melayani pencetakan E-KTP sesuai dengan kuota yang dimiliki. Masyarakat yang sudah memegang surat keterangan dan sudah dinyatakan data tunggal oleh sistem, dapat segera melakukan pencetakan E-KTP. Hanya saja Reika pun menjelaskan dari dua mesin cetak E-KTP yang dimiliki Disdukcapil dalam sehari maksimal hanya bisa melayani 300 keping pencetakan E-KTP. (ist)