BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Bersama Media

(Baliekbis.com), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Bersama Media, Kamis (30/7) di Gianyar.

Sosialisasi yang dihadiri 45 wartawan se Bali dengan mengangkat tema “Bersama Mengawal Implementasi Program JKN-KIS di Provinsi Bali” (Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020) dibuka Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman.

Beno berharap dari diskusi tersebut selain lebih meningkatkan pemahaman program BPJS Kesehatan di kalangan media untuk selanjutnya diinformasikan secara luas ke masyarakat, juga sekaligus mendapatkan masukan terkait apa (permasalahan) yang terjadi di masyarakat.

Sebagaimana diketahui mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar
Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beno Herman menjelaskan Pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya MA yang mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beno menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian
iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp.150.000, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp.25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp.16.500 adalah subsidi dari Pemerintah,” jelas Beno.

Sejalan dengan hal tersebut, Beno menambahkan, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran
peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp.150.000, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp.35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp.7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.

“Terkait dengan iuran peserta Segmen PBI JK dan PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020
masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu untuk segmen PBI JK sebesar Rp.42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU.

Sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung
perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp.12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Beno. (bas)