BNNP Maluku Utara Selamatkan 903.845 Orang dari Penyalahgunaan Narkotika

(Baliekbis.com), Jumlah prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia berdasarkan hasil survey Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia dengan BNN Tahun 2019 mengalami peningkatan secara Nasional yakni 1,80%.

Hal ini menjadi tugas BNN termasuk BNN Provinsi Maluku Utara untuk terus aktif melakukan upaya memutus mata rantai supply dan demand penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021.

BNNP Maluku Utara melucurkan program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Berdasarkan data dari BNNP Maluku Utara kasus yang berhasil diungkap dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tahun 2021, dimana terdapat 13 kasus dan 13 tersangka yang semuanya laki-laki.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu sebanyak 257,7 gram dan ganja kering sebanyak 1.807,69. Jika diasumsikan 1 gram sabu disalahgunakan oleh 20 orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 5.154 orang. Dan jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan oleh 5 orang, maka BNNP Malut juga telah menyelamatkan 903.845 orang di Provinsi Maluku Utara.

Menurut Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Wisnu Handoko, BNNP Maluku Utara terus berupaya memutus mata rantai supply dan demand peredaran narkotika serta menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).

Di tahun 2021, BNNP Maluku Utara, telah melakukan berbagai Program Fasilitasi Ketahanan Keluarga dengan peningkatan softskill yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dengan intervensi sebanyak 4 kali kepada 40 keluarga yang terdiri dari 1 orangtua dan 1 anak dengan jumlah total 80 orang yang juga dilaksanakan oleh BNN Kabupaten/Kota.

Peran media sangat penting dalam memberikan informasi terhadap masyarakat. Peran media dalam P4GN yaitu membantu Penyebaran informasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku anti narkotika, memfasilitasi aktivitas masyarakat anti narkotika. (ist)