BNN Bali bersama Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Bali

(Baliekbis.com), BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Bali dengan modus narkotika disembunyikan di dalam figura yang dikirim dari Malaysia menuju Denpasar, Bali.

Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya di Denpasar, Senin (30/11/20) mengatakan, pelaku berinisial RD (46 tahun) ini merupakan resedivis narkoba dengan barang bukti yang diamankan berupa satu paket kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (sabu-sabu) dengan berat 100,87 gram Brutto.

“Penangkapan tersangka merupakan sinergi BNNP Bali dengan Bea Cukai diperoleh informasi terkait adanya paket yang mencurigakan diduga bermuatan narkotika menuju Denpasar, Bali,” ucap Agus.

Ia menerangkan, tersangka ditangkap setelah menerima paket dari Kurir jasa Expedisi di TKP sebuah Minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada 14 Oktober, Pukul 13.30 Wita. Dimana barang haram itu disembunyikan di dalam kerajinan kayu setelahnya dibuka dihadapan pelaku dan para saksi diketahui berupa kristal bening diduga adalah narkotika jenis metamfetamina (shabu) yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 100,87 gram Brutto.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada didalam salah satu lapas di Bali. Peran pelaku setelah menerima paket, kemudian akan dipecah menjadi beberapa paket ukuran kecil sesuai perintah pengendalinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal Pelaku yakni di Puri Dawas Asri II No. 2 Br. Dawas, Kel/Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan disana petugas melakukan penggeledahan kemudian mengamankan barang-barang yang diakui oleh pelaku untuk digunakan memecah narkotika berupa Metamfetamina diantaranya adalah 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 2 (dua) bendel pipet plastik.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan BB dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali. Perbuatan pelaku dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (bro)