Biro Humas dan Protokol Ajak Media Dalami Sistem Penanganan Sampah di Surabaya

(Baliekbis.com),Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Wisata Jurnalistik (Press Tour) ke Kota Surabaya Jawa Timur, Selasa (17/9/2019) hingga Kamis (19/9/2019).

Kegiatan yang melibatkan puluhan wartawan dari berbagai media tersebut untuk memperoleh informasi mengenai pengolahan sampah di Kota Pahlawan tersebut. Kota Surabaya dipilih sebagai daerah tujuan pelaksanaan kegiatan Media Informasi Pembangunan Tahap ll ini tidak terlepas dari keberhasilan kota tersebut dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, asri dan indah.

“Surabaya mampu dalam penanganan sampah dan kita akan melihat langsung prosesnya. Mana nantinya yang cocok diterapkan di Bali,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali AAN Oka Sutha Diana,S.H.,M.Si. mengatakan hal itu saat Pembekalan Peserta Press Tour, Senin (16/9/2019) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali.

Seperti diketahui Surabaya menjadi salah satu kota di Indonesia yang dinilai mampu mengelola sampah dengan baik melalui program 3R (reduce, reuse, recycle). Tidak hanya itu, Program 3R dinilai telah menjadi landasan upaya pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat, dalam rangka mengurangi sampah dan mengambil nilai ekonomis dari sampah. Hal ini menjadikan Surabaya salah satu contoh kota yang masyarakatnya berhasil mengelola sampah, sehingga menjadi role model negara-negara di Asia Pasifik.

Kunci sukses keberhasilan pengolahan sampah di kota pahlawan ini terletak pada peran serta aktif masyarakat beserta seluruh elemen yang ada. Keterlibatan semua pihak dalam upaya mengurangi sampah, menjadikan program 3R dapat berjalan dengan baik. “Kata kuncinya adalah partisipasi dari masyarakat, artinya bukan masyarakat saja, termasuk juga media,” jelas Karo Humas.

Bali sendiri sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, juga menaruh perhatian besar terhadap penanggulangan sampah mengingat kebersihan serta keasrian lingkungan menjadi syarat mutlak dalam dunia pariwisata.

Pemprov Bali tambah Karo Humad secara intensif melakukan penanganan terhadap sampah plastik. Bahkan Pemprov Bali menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Sebuah riset terbaru menunjukkan produksi sampah di Bali mencapai 4.281 ton per hari di mana 11 persen di antaranya mengalir hingga ke laut. Pendataan itu dilakukan melalui survei pada 949 pelaku pengelolaan sampah, 234 kajian jenis sampah, 10 tempat pembuangan akhir (TPA) untuk pendataan, dan 100 survei sampah di jalan. Data primer itu dilengkapi data sekunder dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seluruh Bali dan Bappeda.

Peran media sangat dibutuhkan karena berperan dalam menyampaikan infomasi kepada masyarakat mengenai segala program dan kebijakan yang dibuat pemerintah. “Kerja sama dengan media sangat dibutuhkan. Jalinan kerja sama yang baik akan membantu pemerintah menyampaikan segala program kepada masyarakat. Begitu juga aspirasi masyarakat akan cepat diterima oleh pemerintah. Dengan informasi yang baik. maka miskomunikasi dapat dihindari, dan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat akan cepat bisa ditangani,” ujar Karo Humas.

Sampah di Bali lebih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sebanyak 52 persen, tepatnya 2.220 ton per hari, tidak ditangani dengan baik. Penanganannya belum layak karena tiap hari 944 ton (22 persen) terbuang ke sekitarnya, 824 ton (19 persen) dibakar, dan 452 ton (11 persen) terbuang ke saluran air.

Dari 2.061 ton (48 persen) sampah yang ditangani pemerintah maupun komunitas, sebanyak 1.897 ton (44 persen) dibuang ke tempat sampah, sedangkan 164 ton (4 persen) didaur ulang. Dari 2.061 ton sampah yang ditangani. 70 persen di antaranya masuk ke TPA Suwung di Denpasar. Upaya penanganan sampah di Bali tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat maupun daerah namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Pemprov Bali menunjukkan komitmen melawan sampah plastik di Bali. Plastik temasuk musuh bersama yang diperangi karena bisa mengganggu pesona Bali sebagai daerah pariwisata. Pemprov Bali sudah memulainya dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Namun, Pergub (Pembatasan PSP) saja tidak cukup dan terus disempurnakan dengan peraturan lain untuk menjaga lingkungan. (bas)