BI Wajibkan Penggunaan Rupiah di Indonesia

(Baliekbis.com), Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Mata Uang dan dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran (SE) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyebutkan bahwa setiap pihak (perseorangan atau korporasi) wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi (baik tunai maupun non tunai) yang dilakukan di Wilayah NKRI. “Selain itu pelaku usaha juga wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation),” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana baru-baru ini.

Ia juga menambahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Ini menjadikan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian, masih sering dijumpai tindakan yang cenderung tidak menghormati dan menghargai Rupiah, misalnya saja penggunaan mata uang asing dalam berbagai transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI serta pencantuman tarif harga barang/jasa dalam mata uang asing. Hal tersebut juga masih dijumpai di Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata mancanegara dan setiap tahunnya dikunjungi tidak kurang dari 3 (tiga) juta wisatawan mancanegara.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana.

Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan kita bersama karena penggunaan mata uang asing di NKRI dapat membawa dampak yang besar pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, kewajiban menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Selain ada kebanggaan terhadap kekayaan bangsa sendiri, penggunaan Rupiah akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya sendiri sehingga dapat menekan permintaan pada mata uang asing.

Upaya Implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI terus digalakkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali melalui berbagai macam cara, antara lain sosialisasi terkait ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah kepada asosiasi, pelaku usaha, humas, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya, penyampaian surat pemberitahuan kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, kepada pelaku usaha pariwisata, seperti asosiasi, villa, hotel, butik, restoran, duty free shop, art shop dan travel agent, penyebaran brosur Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam 3 bahasa (Inggris, Mandarin, dan Indonesia), pemasangan advertorial serta siaran pers di berbagai media cetak dan elektronik, serta social media, pemasangan akrilik display “Use Rupiah” kepada pelaku usaha, penyebaran SMS blast Kewajiban Penggunaan Rupiah di Bandara Ngurah Rai dan titik-titik pariwisata lainnya dan pemasangan  Baliho “Use Rupiah” di titik lokasi padat wisatawan asing, seperti Kerobokan dan Kuta.

Selain itu, KPw BI Provinsi Bali juga melakukan kerjasama dengan instansi lain seperti Kepolisian Daerah Bali dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan langsung atau sidak rutin kepada hotel, restoran, art shop, serta pihak-pihak lain yang diindikasikan masih melakukan pelanggaran transaksi maupun pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam valuta asing. KPw BI Provinsi Bali juga telah melakukan kerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk pemasangan pengumuman Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di wilayah NKRI dalam 2 bahasa (Inggris dan Indonesia) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam rangka pemantauan implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Provinsi Bali, KPw BI Provinsi Bali juga kerap melakukan pengawasan tidak langsung melalui pengecekan di beberapa website dan laporan masyarakat serta mengenakan sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha yang masih mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam valuta asing.

KPw BI Provinsi Bali kembali menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tunduk pada peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah dan menginformasikan peraturan dimaksud kepada pembeli, mitra dan pelanggannya untuk melakukan transaksi di Indonesia hanya dalam Rupiah. Dalam hal terdapat transaksi yang masih menggunakan mata uang selain Rupiah dapat berkerjasama dengan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Berizin yang ada di lingkungan tempat usaha atau menggunakan transaksi non tunai dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) seperti kartu kredit dan debit agar terhindar dari sanksi pidana. Untuk lebih jelasnya peraturan mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah dapat diakses melalui website www.bi.go.id. Kewajiban Penggunaan Rupiah merupakah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi guna mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan berdaulat, serta mencapai kesejahteraan masyarakat. (ist)