BI Bali Siapkan Layanan “Drive Thru” untuk Penukaran UPK 75

(Baliekbis.com), Bank Indonesia Provinsi Bali menyiapkan layanan “drive thru” untuk memperlancar penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK 75) yang diresmikan bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Layanan drive thru tersebut guna memitigasi risiko penyebaran Covid-19. Tahap awal penukaran UPK ini mulai 18 Agustus hingga September, BI setiap harinya melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI sebanyak 150 lembar.

“Selanjutnya mulai Oktober layanan juga akan melibatkan sejumlah perbankan yang ditunjuk,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho saat acara taklimat “Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia”, Selasa (18/8).

Pada acara bertajuk “Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebhinnekaan dan Menyongsong Masa Depan Gemilang” tersebut tampil selaku narasumber Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim.

Trisno mengatakan UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. “Kalau diwakilkan wajib menunjukkan surat kuasa,” jelas Trisno. UPK ini dicetak sebanyak 75 juta dan Bali sendiri mendapatkan jatah sekitar satu juta lembar (bilyet).

Sementara itu Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menyampaikan dalam perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 4 kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990, Ke-50 pada tahun 1995 dan UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan yang keempat.

“Persiapan UPK 75 ini juga sudah dilakukan sejak tahun 2018 melibatkan berbagai pihak yang terkait,” jelasnya. Kegiatan penukaran UPK 75 di KPwBI Prov. Bali pada Selasa (18/8) telah ditukar sebanyak 142 lembar, sisa 8 lembar karena tidak hadir dan kesalahan dalam penginputan oleh penukar.

Uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 ini sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (Commemorative Notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri
kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinnekaan, dan menyongsong
masa depan Indonesia yang gemilang.

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan
bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin
mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit
untuk dipalsukan. (bas)