Bertemu KAGAMA, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Menjaga Alam Bali

(Baliekbis.com), Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) yang menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XIII KAGAMA di Pulau Dewata berkesempatan bertemu dengam Gubernur Wayan Koster pada Kamis (14/11) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.

Di hadapan para alumni salah satu universitas terbaik di Indonesia itu, Gubernur Koster memperkenalkan berbagai terobosan dan kebijakan yang dilakukan pemerintahannya dalam menata Bali secara fundamental melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Misalnya kata Gubernur Koster terkait pelestarian alam dan lingkungan Bali, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Sejak dicanangkan, Pergub yang pertama ada di Indonesia ini mendapatkan banyak apresiasi dan respon positif dari berbagai daerah. Bahkan dunia internasional. Kemarin ada yang coba menggugat, tapi kita menang di MK. Saya tegaskan, untuk menjaga alam Bali ini, saya tidak pernah takut dengan siapapun yang mau merusak. Itu komitmen saya,” tegasnya.

Sedangkan yang paling anyar lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini terkait energi bersih. Bahkan pihaknya mengeluarkan dua buah Pergub sekaligus. Yakni Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Saya baru menyelesaikan kebijakan Bali Energi Bersih. Nantinya pembangkit listrik yang ada di Bali harus berbahan bakar energi baru terbarukan. Semua harus berbasis energi baru terbarukan. Target tahun 2024, pembangkit listrik di Bali harus sudah menggunakan energi baru terbarukan. Selain itu juga telah dibuat kebijakan penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai. Hal ini sebagai upacaya agar alam Bali semakin bersih,” terangnya.

Sementara di bidang budaya, pihaknya telah membuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Ternyata kebijakan penggunaan busana adat Bali tidak hanya membangkitkan kecintaan kita terhadap budaya, tapi pegiat industri busana adat Bali menjadi semakin berkembang dan meningkat. Omsetnya juga semakin meningkat seiring meningkatnya kebutuhan busana adat Bali,” jelasnya.

Selanjut Gubernur Koster menjelaskan bahwa program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dilaksanakan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana bertujuan untuk menuju Bali Era Baru. Yang mengandung makna, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno.  Yaitu berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Dalam kesempatan ini pula, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih telah dipilihnya Bali sebagai lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XIII KAGAMA. Ia berharap KAGAMA bisa ikut berkontribusi membangun Bali serta Munas yang akan dilaksanakan bisa berjalan lancar dan sukses.

Harapan Gubernur Bali itu disambut baik oleh Ketua Umum KAGAMA yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyampaikan jika KAGAMA yang ada di Bali dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membangun Bali.

Pada kesempatan ini, Ny. Putri Suastini Koster yang mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan mempersembahkan sebuah puisi bertemakan nasionalisme dan kecintaan terhadap Negeri berjudul “Sumpah Kumbakarna” karya Denok Kristianti. (ist)