Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI

(Baliekbis.com), Sebagai upaya untuk terus mendukung dan penguatan UMKM di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui seluruh jajaran OPD terus melakukan beragam inovasi. Kali ini, melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar turut menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pelaksanaan kegiatan yang menyasar UMKM di Kota Denpasar ini dibuka Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Senin (30/9).

Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Made Delon Mahayana dan Putu Edi Wahyudi. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dan pelaku UMKM di Kota Denpasar.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Ngakan Putu Widnyana dalam laporanya menjelaskan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Hak Cipta. UU Nomor 14 tahun 2001 Tentang Hak Paten dan UU Nomor 15 tahun 2001 Tanteng Hak Merk. Serta Keputusan Walikota Denpasar Nomor188.45/1487/HK/2018.

Dimana, secara prinsip kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dasar tentang Perlindungan HKI terhadap merek, hak cipta, desain produk dan paten. Memberikan pengetahan tentang pentingnya HKI bagi Perlindungan produk serta agar dapat langsung mendaftarkan merk, hak cipta, desain dan paten bagi pelaku UMKM di Kota Denpasar.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena dalam sambutanya mengatakan bahwa sosialisasi HKI merupakan hal yang sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap produk UMKM. Dimana, pada era digitalisasi ini marak terjadi pembajakan produk sehingga merugikan bagi pelaku UMKM itu sendiri.

“Jadi tentunya kami berharap seluruh produk UMKM di Kota Denpasar dapat terdaftar dan memiliki perlindungan hukum berupa hal paten dan lain sebagainya sehingga meminimalisisr terjadinya pembajakan yang merugikan UMKM, dan nanti setelah pemaparan materi seluruh peserta akan langsung mengikuti pemberkasan untuk permohonan HKI,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari sosialisasi HAKI ini diharapkan kedepanya pelaku UMKM  di Kota Denpasar lebih memahami akan pentingnya HKI, baik tata cara pendaftaran HKI dan Pemberkasan HKI. Pihaknya menambahkan bahwa pengurusan HKI saat ini dapat dikatakan mudah. Mengingat dengan kemajuan teknologi pendaftaran dapat dilakukan dengan cara daring.

“Jadi sudah menjadi kewajiban kita bersama utamanya pelaku UMKM untuk aktif mendaftarkan produk sebagai upaya melindungi karya UMKM, utamanya yang bernilai ekspor sehingga menghindari terjadinya klaim oleh orang lain atau negara lain,” paparnya.

Narsumber Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Made Delon Mahayana mengatakan bahwa saat ini pendaftaran HKI telah dipermudah dengan metode daring. Adapun yang merupakan bagian dari HKI meliputi lelayaan inustri yakni : paten, desan tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, merek, desain industri dan merek.

“Pahaman itu penting sebagai dasar, jadi masyarakat dapat memilih HKI yang mana yang akan didaftarkan, sehingga nantinya yang didaftarkan dapat keluar sebagian sertifikat HKI dan memiliki perlindungan hukum resmi guna menghindari adanya pembajakan dan plagiatisasi,” terangnya.

Salah seoarang peserta, Gusti Ayu Dharmayuni mengaku senang dapat mengikuti kegiatan ini, Dimana sesuatu hal yang kita anggap sepele justru memiliki manfaat yang sangat besar. “Tentu kami sangat beruntung dapat mengikuti kegiatan ini, semoga dapat terus terlaksanakan guna mendukung kemajuan dan penguatan UMKM di Kota Denpasar,” jelasnya. (ags)