Bebas dari Lapas Wanita Kerobokan, Heather Lois Mack Asal AS Dicekal Seumur Hidup

(Baliekbis.com), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Amerika Serikat Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.

WNA dengan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Saat berada di dalam Lapas, yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari, senam dan juga fashion show.

Yang bersangkutan mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. “Sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Sabtu (30/10) di Denpasar.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Ngurah Rai memindahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 14.00 Wita untuk dilakukan penahanan di Rudenim sembari menunggu pendeportasian. Untuk passport dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan pendeportasiannya. Sementara anaknya saat ini masih di bawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim.

Anaknya juga akan ikut dipulangkan dimana saat ini sudah ada fotokopy passportnya dan tiket keberangkatan. Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan. “Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” tambah Jamaruli. (ist)