Bawaslu Larang Pencairan Dana Hibah dan Bansos Selama Pilkada

(Baliekbis.com), Bawaslu Bali melarang pencairan dana Bansos dan Hibah di seluruh Bali selama proses suksesi Pilkada sedang berlangsung. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra mengatakan, larangan tersebut didasarkan pada sejumlah data dan fakta serta informasi dari masyarakat dan berbagai media di Bali tentang adanya upaya kekerasan dan intimidasi dari oknum kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon). Banyak desa, kelurahan, kelompok-kelompok kategorial yang dijanjikan Bansos dan Hibah dengan syarat harus memenangkan Paslon tertentu. “Sebagai pengawasan terhadap Pilkada Bali, kami ingatkan agar jangan sampai program, kegiatan yang berhubungan dengan Bansos dan Hibah jangan sampai disalahgunaka untuk memenangkan Paslon tertentu. Karena kami tahu betul jika Bansos dan Hibah itu kebutuhan dan harapan masyarakat, tetapi kami meminta agar jangan sampai itu dicairkan selama proses suksesi berlangsung,” ujarnya di Denpasar, Senin (19/3).

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan berkewajiban untuk melakukan peringatan. Sunadra meminta agar sampai dengan Juni 2018, Bansos dan Hibah tidak boleh dicairkan. “Kalau nantinya sesuai mekanisme yang sudah ditentukan dalam rentang waktu tersebut, maka jangan sampai disalahkgunakan dan diarahkan untuk mendukung Paslon tertentu. Mengapa? Kalau ini disalahgunakan maka secara hukum Pemilu itu dianggap melanggar aturan dan bisa diproses. Sebaiknya demi tegaknya hukum Pemilu kami meminta tidak dicairkan sampai bulan Juni atau ditunda dulu pencairan dana hibah dan Bansos,” ujarnya. Ia mengaku jika banyak kepala daerah di Bali yang masuk sebagai tim pemenangan Pilkada dan Pilgub Bali saat ini. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk memenangkan Paslon tertentu.

Untuk mempertegas larangan pencairan dana Bansos dan Hibah tersebut, Bawaslu Bali bersama dengan Panwas seluruh Bali telah mengeluarkan surat resmi pencegahan dini kepada seluruh kepala daerah dan SKPD terkait. Bahwa surat tersebut sudah dikirim ke Bawaslu Bali sejak sepekan yang lalu. Surat iti juga ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan isian himbauan yang ada. Sunadra menyampaikan, sesuai laporan masyarakat, kasus intimidasi, kekerasan, janji-janji politik dengan menggunakan Bansos dan Hibah secara terang-terangan berlangsung di Kabupaten Badung. “Kami sudah mendengar banyak keluhan masyarakat, laporan seorang warga di Badung, pecalang dibebastugaskan dari pengabdiannya di banjar, karena warga takut kehilangan Bansos dan Hibah. Kasus di Badung tetap menjadi atensi khusus karena sudah banyak warga yang mengeluhkan hal itu,” ujarnya.(nwm)