Bawa Narkoba, Oknum PNS Kelurahan Sesetan Diringkus

(Baliekbis.com), Seorang oknum PNS, Wayan San (38) yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan Denpasar Selatan, diringkus pasukan Satresnarkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma Denpasar Timur, baru-baru ini usai mengambil tempelen narkoba.

Dari tangannya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,42 gram. Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, oknum PNS tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan pernah ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat. Pria yang tinggal di seputaran Jalan Padma Dentim Itu divonis selama 8 bulan penjara dan keluar pertengahan tahun 2016 lalu.

Tersangka Santika masuk target operasi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Badung menerima informasi tersangka kerap mengambil tempelan narkoba. Selanjutnya polisi menggerebek rumahnya di Jalan Padma Dentim.
“Rumahnya kami geledah dan ditemukan 6 paket sabu seberat 2,42 gram sabu. Dia ini oknum PNS bertugas di Kantor Lurah Sesetan,” terangnya Jumat (18/5).

Setelah diperiksa, tersangka Santika mengaku memesan sabu dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial TM. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 800 ribu dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu dengan sistem tempel. “Tidak hanya mengkonsumsi narkoba, tersangka juga diduga pengedar narkoba,” tegas Kapolres.

Selain menangkap PNS, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 4 pengedar narkoba lainnya. Yakni tersangka Wayan Ar (34) diciduk di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan, dengan barang bukti 6 paket sabu. Lanjut, tersangka Ngurah Art (26) ditangkap di Jalan Toyoning Gang Drupadi Kedonganan, Kuta, dengan barang bukti 13 butir ekstasi.

Kemudian, tersangka Kadek Ags (34) diringkus di jalan Kargo Indah, Denpasar Barat, dengan barang bukti 0,46 gram. Terakhir, tersangka Made Sub (41) ditangkap di Jalan Pengubengan Kerobokan Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu 7.36 gram. (job)