Bali Kekurangan Tenaga Kerja Bersertifikasi

(Baliekbis.com), Kebutuhan tenaga kerja untuk proyek-proyek fisik di Bali sangat besar dan terus meningkat setiap tahunnya. Namun sayangnya sebagian besar tenaga kerja yang ada belum memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikasi.

“Saat ini baru sekitar 20 persen yang bersertifikasi dari sekitar 30 ribu tenaga kerja yang bekerja di proyek-proyek,” ujar Kepala LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Bali Ida Bagus Nyoman Sudewa dalam jumpa pers di Kubu Kopi, Selasa (27/2). Dalam jumpa pers tersebut ada tiga agenda yang disampaikan yakni menyangkut “One Day Services Certification”, Distance Learning “Sistem Informasi Belajar Intensif Mandiri (SIBIMA) Bidang Konstruksi” dan Seminar Konstruksi “Penerapan Teknologi Jembatan Panjang pada Proyek Jalan Lingkar Barat Tanjung Benoa”.

Menurut Sudewa yang didampingi wakilnya Made Agus Santosa dan dari asosiasi terkait Made Gede Sudarsana serta Roy Madiardana, kalau dilihat volume proyek saat ini yang bisa mencapai Rp 2,5 triliun maka akan banyak tenaga kerja yang dibutuhkan. Cuma ada sejumlah kendala yang perlu dicarikan jalan keluarnya yakni masih kurangnya tenaga kerja lokal serta menyangkut terbatasnya tenaga kerja bersertifikat. Untuk itu sejumlah hal telah dilakukan antara lain mendatangkan tenaga kerja dari luar juga terobosan mempercepat pemberian sertifikat.

“Kita langsung ke lapangan menemui tenaga kerja. Kalau terbukti mampu dan memenuhi syarat langsung diberikan sertifikat,” jelas Sudewa. Terobosan lainnya adalah terjun ke desa-desa untuk membantu sertifikasi tukang-tukang di desa,” ujarnya. Diharapkan dengan kegiatan itu akan manambah tenaga kerja yang bersertifikat. “Kalau sekarang baru ada sekitar 7 ribu yang sudah bersertifikat dan tahun 2018 ini diharapkan bisa bertambah lagi 12 ribuan,” jelas Sudewa.

Juga ada kerjasama Dinas PU dengan SMK sehingga tamatan sekolah tersebut yang akan terjun ke dunia kerja bisa difasilitasi sertifikatnya. Sudewa menegaskan ke depan sangat penting adanya sertifikasi ini. Sebab sesuai Undang-undang yang akan diberlakukan pada awal Januari 2019 semua tenaga kerja yang bekerja harus memiliki sertifikat. “Kalau tidak memakai tenaga kerja yang bersertifikat maka pengerjaan proyeknya bisa distop,” tegasnya. Dijelaskan pula pentingnya kualitas tenaga kerja. Sebab adanya kejadian beberapa proyek ambruk di luar Bali salah satu penyebabnya karena kualitas. “Kalau di Bali belum ada kejadian seperti itu,” tambahnya. (bas)