Bali akan Jadi Provinsi Pertama yang Seluruh Tanahnya Bersertifikat

(Baliekbis.com), Presiden Joko Widodo mencanangkan di tahun 2019 seluruh bidang tanah di Bali bersertifikat. Hal tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Jumat (23/2).

Presiden Jokowi menyampaikan selama ini sengketa tanah menjadi permasalahan yang hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia baik itu sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pihak swasta. Oleh karena itu, pensertifikatan kepemilikan tanah menjadi hal penting sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanah yang dimilki. “Punya lahan harus punya bukti sah kepemilikan lahan. Provinsi Bali akan jadi provinsi pertama yang seluruh tanahnya bersertifikat. Tahun 2024 tanah di seluruh wilayah Indonesia akan bersertifikat,“ imbuhnya.

Pada bagian lain, kepada para penerima sertifikat Presiden berpesan agar sertifikat tersebut dirawat dengan baik dan nantinya dapat dimanfaatkan untuk hal positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan. “Sertifikatnya dibungkus dengan plastik dan difotocopy. Kalau  sertifikat mau  digunakan sebagai agunan di bank, manfaatkan pinjaman tersebut  untuk hal yang produktif bukan untuk foya-foya,“ tuturnya.

Sementara itu  Gubernur Mangku Pastika menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini dimana program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memilki sertifikat tanah secara gratis, masyarakat memilki kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki serta dapat menjadi penggerak perekonomian keluarga khususnya sebagai modal awal dalam mengembangkan usaha. “Jangan sertifikat diagunkan untuk tujuan yang tidak jelas, manfaatkan untuk sesuatu yang produktif,“ imbuhnya.

Gubernur Pastika juga berharap setelah program pensertifikatan tanah masyarakat, dapat dilanjutkan dengan program sertifikasi tanah barang milik negara (BMN) dan sertifikasi tanah milik daerah (BMD), karena dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib salah satu kendalanya adalah sulitnya melakukan penataan dan administrasi aset daerah. “Dengan program nasional maka akan dapat mengakselerasi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan aset dan selanjutnya akan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat,“ tuturnya.

Secara keseluruhan di Provinsi Bali terdapat sekitar 1.838.503 bidang tanah dan 1.343.141 telah tersertifikasi dan sekitar 495.362 belum tersertifikasi. Dalam acara yang turut dihadiri oleh Para Menteri Kabinet Kerja, Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Bupati Tabanan tersebut diserahkan sebanyak 15.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Tabanan. Sertifikat tanah diserahkan kepada 12 orang perwakilan penerima sertifikat  oleh Presiden Jokowi.  (sus)