Badung Tarik Dana PHR Rp 53 Miliar

(Baliekbis.com), Langkah Kabupaten Badung untuk mengelola sendiri dana 20 persen dari Pajak Hotel Restoran (PHR) atau sebesar Rp 53 Miliar cukup berdampak terhadap struktur keuangan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017 yang sudah berjalan.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengungkapkan, pada pertemuan dengan para bupati dan wali kota se Bali, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan kembali bahwa berdasar keputusan dengan dewan setempat, akan mengelola sendiri dana bagi hasil PHR yang selama ini dikelola provinsi.
“Badung akan mengelola sendiri dan menyalurkannya ke kabupaten lain, ya tidak ada masalah, silakan saja” jelasnya kepada wartawan di kantor pressroom Humas Pemprov Bali, Selasa (14/3/17). Sepanjang hal itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat di Bali, pihaknya tidak mau ngotot mempertahankan dana PHR agar dikelola provinsi.
Akhir tahun lalu, Badung telah bersurat ke provinsi, perihal dana kesapakatan bersama antara gubernur dan para bupati se Bali yang akan dikelola sendiri oleh Badung tanpa memberi alasan mengapa Badung mengelola sendiri jumlah yang sangat banyak tersebut.
Hanya saja, masalahnya, APBD Provinsi Bali tahun 2017, dana PHR dari Badung itu sudah terpasang dan telah jelas untuk dialokasikan untuk program bantuan seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa pekraman, bansos dan lainnya.
“Ya, terpaksa harus dilakukan penyisiran kembali keuangan kita,” tukas Pastika didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Dewa Bagus Mahendra. Dia mengaku, langkah Badung tersebut, jelas akan menimbulkan guncangan kecil terhadap keuangan provinsi sehingga harus dilakukan perhitungan kembali pos-pos anggaran yang telah dirancang.
Apalagi, potensi sumber pembiayaan APBD Bali 2017 dipastikan berkurang karena dana alokasi umum (DAU) yang diterima turun menjadi sekitar Rp288 miliar lebih. Kondisi keuangan provinsi bertambah sulit, dengan langkah Badung menghentikan pendistribusian PHR melalui provinsi sebesar Rp53 miliar.
Apalagi, dengan tambahan beban kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi, Bali seharusnya mendapat DAU sebesar Rp1,5 triliun lebih namjn yang diterima Rp1,234 triliun atau kekurangan sekitar Rp288 miliar.
Diketahui, kesepakatan bagi hasil PHR Badung kepada seluruh kabupaten di Bali, telah berjalan sejak 2009 dan mendapat persetujuan gubernur dan dewan.
Diakui Pastika, memang tidak ada ketentuan yang melarang jika Badung akan mengelola dan menyalurkan sendiri dana PHR itu ke daerah laiannya. Itu dikembalikan kepada Badung, soal besaran dan daerah mana saja yang akan mendapat kucuran dana besar itu.
Yang pasti, akan berdampak kepada keuangan Provinsi Bali, karena itu telah dipasang dan menjadi sumber untuk membiayai belanja pegawai maupun bantuan lainnya yang sudah direncanakan. Tentu saja, dalam penyisiran anggaran nanti, ada program-program yang alokasi anggarannya disesuaikan kembali bahkan dipangkas.
Di pihak lain, saat ini, setelah penyerahan kewenangan pegawai di tangan provinsi sehingga untuk belanja gaji pegawai dan tenaga kontrak seperti para guru juga menjadi tangungjawab provinsi. (rhm/ist)