Badung Serentak Turunkan Atribut Mantra-Kerta

(Baliekbis.com), Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bahwa pemasangan alat peraga paslon harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 dimana setiap alat peraga baik menyangkut bentuk, ukuran, design & titik pemasangan harus merupakan kesepakatan bersama antara KPU dengan Paslon atau team Paslon.

Puspa Negara,S.P.

Bahwa dengan dimulainya kampanye per tanggal 15 Pebruari maka Team Mantra-Kerta Kabupaten Badung , Rabu (14/2) sebagai team yang aat azas dan taat segala peraturan dengan sukarela menurunkan seluruh alat peraga di ruang-ruang publik demi menjaga ketahanan estetika kawasan dan kondusivitas wilayah. “Malam ini pukul 19.00 Wita, Team Mantra- Kerta Kecamatan Kuta tampak bergerak menurunkan Baliho dan sejenisnya di kawasan Kuta, Legian dan Seminyak,” jelas salah seorang tokoh Kuta Puspa Negara,S.P.

Demikian halnya semua pendukung, relawan dan simpatisan Mantra-Kerta di seluruh Kabupaten Badung telah menurunkan alat peraga paslon Mantra- Kerta secara berkelanjutan dan tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah yang mengatur tata cara pemasangan alat peraga sebagaimana petunjuk KPU, PANWASLU dan pemerintah daerah demi terciptanya kawasan yang tetap rapi dan nyaman. “Jadi Mantra-Kerta komit pada perkuatan estetika kawasan, menjaga keharmonisan dan kenyamanan semua pihak,” tegas mantan anggota DPRD Badung ini. (puspa)