Badung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2016

(Baliekbis.com), Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia ke-69 tahun 2017 menjadi momen membanggakan bagi Pemerintahan Kabupaten Badung, dengan berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten-Kota Peduli HAM tahun 2016.  Penganugerahan Provinsi dan Kabupaten-Kota Peduli HAM diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa di Hotel Sunan Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/12/2017). Acara penganugerahan terasa spesial, karena dihadiri langsung Presiden RI Joko Widodo.
Dikatakan Kepala Badan Hukum Setda Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa, syarat mendapatkan Penganugerahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kriteria Daerah Kabupaten-Kota Peduli HAM. Kriteria yang dinilai dari penghargaan ini, lanjutnya, adalah hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan layak serta lingkungan yang berkelanjutan. “Prestasi yang sangat membanggakan bagi Pemda Badung, karena menandakan bahwa Badung peduli akan HAM. Pesan Pak Bupati dan Wakil Bupati, ini harus dipertahankan untuk mendukung pembangunan daerah,” terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung ini.
Dalam kesempatannya, Budi Argawa pun tak lupa mengucapkan terima kasih, atas koordinasi yang baik antar stakeholder pusat dan daerah dalam melakukan kajian regulasi untuk mendorong pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) atas hak-hak asasi masyarakatnya. Menurutnya hasil yang dicapai oleh pemerintahan Kabupaten Badung, bagian dari prestasi bagi Kepala Daerahnya. Sebab dengan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM merupakan salah satu Rencana Kerja Pemerintah, yang menjadi agenda penting di dalam Implementasi Nawacita Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam mengukur kinerja HAM di pemerintah daerah.
“Hal ini bisa dilihat kelengkapan regulasi atau kebijakan yang diciptakan di tingkat daerah, dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia,” tuturnya. Lalu apakah yang dimaksud dengan RANHAM? Adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun untuk Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (ist)