Aturan Tak Jelas, Rai Wirajaya: Waspadai Ratusan Fintech Ilegal Beroperasi

(Baliekbis.com), Masyarakat diminta waspada terkait adanya ratusan fintech P2P lending yang beroperasi secara ilegal dengan berbagai praktik yang bisa menjerat peminjam.

“Dari dulu saya selalu tanyakan masalah fintech ini ke pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Aturan yang ada saat ini masih abu-abu alias tak jelas dan tidak bisa memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna layanan ini yakni peminjam,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya, Jumat (23/11).

Persoalan fintech ilegal ini juga menyangkut tingkat bunga yang tinggi. Sehingga tak heran jika fintech P2P lending ini dianggap sebagai rentenir yang bertransformasi dengan teknologi digital menjadi rentenir online. Menurut politisi PDIP yang kini juga sebagai Caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 4, pinjaman online ini layaknya sebuah permainan karena tidak menggunakan jaminan dan proses pengajuan kredit di awal sangat mudah. Namun setelah mulai ada tagihan, pinjaman online ini menjerat masyarakat dengan tagihan yang berlipat. Bunga dan tagihannya lebih besar daripada rentenir.

“Ini namanya rentenir berbau teknologi, rentenir online. Jadinya masyarakat seperti senang di awal tapi pusing kemudian,” tegas tokoh asal Peguyangan ini. Selain itu Rai Wirajaya juga menemukan dan mencatat ada sejumlah modus kejahatan Fintech P2P Lending atau pinjaman online nakal dalam menjerat calon penggunannya. Pertama, menggunakan trik marketing yang menarik, atau memberikan iming-iming manis di awal tapi pahit belakangan. Kedua, ada pencurian dan penyalahgunaan data pribadi peminjam atau pengguna layanan pinjaman online ini. Dimana seluruh data pribadi diambil dari handphone peminjam. Ketiga, bunga pinjaman yang tidak terbatas.

“Ada juga upaya pengaburan identitas dan alamat perusahaan peminjam online (fintech P2P lending) dengan tidak mencantumkan alamat kantor perusahaan secara jelas dan nomor kontak perusahaan tidak selalu bisa dihubungi,” ujarnya.

Dalam hal penagihan pinjaman, tidak hanya kepada peminjam melainkan juga anggota keluarga, kerabat hingga rekan kerja ataupun atasan peminjam. Bahkan bisa sampai pada seluruh nomor kontak yang ada di handphone peminjam. Penagihan juga dilakukan tidak kenal waktu dan dengan nada mengancam. “Semua cerita miris ini semakin membuka mata kita bahwa fintech ini bukanlah mengatasi masalah tanpa masalah. Menurut saya fintech ini mengatasi masalah dengan masalah. Atau hanya memindahkan masalah keuangan penggunanya dan muncul masalah baru,” kritik Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah untuk Bali sebagai anggota DPR RI ini.

Untuk mengantisipasi permasalahan seperti itu terulang, Rai Wirajaya mendesak perlu dibuatkan regulasi yang ketat. Baik dari OJK dalam hal keuangannya maupun regulasi dari Kominfo terkait penggunaan teknologi yang masuk ke privasi serta perlindungan data pribadi konsumen. Perlu ada sosialisasi juga ke masyarakat tentang pemahaman fintech ini. “Jadi masyarakat juga harus jeli melihat rasionalitas suku bunga pinjaman yang ditawarkan fintech, dan sesuaikan dengan kemampuan membayar. Cermati legalitas perusahaan dengan cara cek apakah sudah terdaftar di OJK atau itu memang bodong,” ujar Rai Wirajaya.(rmc)