ASN Tanpa Tanda Pengenal Masih Ditemukan

(Baliekbis.com), Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kota Denpasar yang dikoordinir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sosialisasi Perwali 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik disamping juga melakukan sidak disiplin terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Demikian disampaikan Kabid Penilian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Putu Agus Mahendra Udayana saat ditemui Rabu  (23/1) di Denpasar.

Tim GDN yang terbagi dua tersebut dipimpin Kabid Penilian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Putu Agus Mahendra Udayana dan Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Kota Denpasar AA Ngurah Oka Wiranata masih banyak ditemukan pegawai tidak menggunakan tanda pengenal. Padahal tanda pengenal tersebut sangat penting bagi pegawai sebagai identitas diri saat memberikan pelayanan. Disamping itu waktu kehadiran sesuai waktu kerja hendaknya juga menjadi perhatian pegawai mengingat masih banyak yang datang tidak tepat waktu.

Dalam sidak yang melibatkan instansi terkait juga mengawasi etika pegawai mulai dari tata pakaian sehingga dapat menggunakan atribut pengenal yang lengkap. Hasil sidak ini akan langsung dilaporkan pada pimpinan termasuk juga mengirim surat pada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti hasil sidak tersebut.

“Kalau memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan disiplin akan dilakukan tindakannya,” ujar Putu Agus Mahendra Udayana. Menyasar beberapa OPD di lingkungan Gedung Sewaka Dharma Putu Agus Mahendra Udayana menyampaikan sidak ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri dimana pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat mentaati aturan tentang kepegawaian.

 “Pembinaan akan terus dilakukan melalui kegiatan sidak GDN sehingga kami harapkan pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar tetap disiplin,” ujarnya. Lebih lanjut Putu Agus Mahendra Udayana menambahkan sidak yang dilakukan ini bukan untuk mencari kesalahan pegawai melainkan bagaimana ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar harus mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Sementara AAN Oka Wiranata menambahkan selain melakukan sidak disiplin ASN dilingkungan pemerintah Kota Denpasar juga melakukan sosialisasi Perwali 36 tahun 2018. Sehingga diharapkan seluruh pegawai benar-benar paham terhadap kebijakan Walikota untuk peduli terhadap lingkungan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik. “Kita harus memulai dan memberi contoh dari interen pemerintah. Sehingga masyarakat juga dapat melakukan hal serupa dalam mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujarnya. Ini juga sebagai salah satu bentuk displin yang harus diterapkan ASN dilingkungan pemerintah Kota Denpasar salah satunya mentaati aturan yang telah ditetapkan. Dengan semakin sering dilakukan sosialisasi Perwali 36 tahun 2018 diharapkan semua semakin menyadari pentingnya mengurangi sampah plastik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. (gst)