Aset Terancam Disita, Kapolda Diminta Turun Tangan Bantu Atasi Kasus Koperasi Bodong

(Baliekbis.com), Puluhan nasabah yang terjebak dalam investasi di koperasi bodong kini resah. Pasalnya aset mereka yang dijaminkan koperasi ke bank (BPR) terancam disita. Korban mengalami jalan buntu karena laporan mereka sampai saat ini belum ada perkembangan.

“Saya minta Kapolda Bali, Kapolres dan pihak terkait turun tangan membantu para korban koperasi bodong ini,” ujar Y. Joko Tirtono,S.H. dari Big Law Firm Bali selaku penasehat hukum para korban dalam jumpa pers, Selasa (15/1) di Denpasar.

Menurut Joko, para korban kini resah sebab pihak bank dalam hal ini BPR sudah mendatangi korban selaku nasabah untuk menyita aset (tanah dan rumah) mereka. Pasalnya nasabah dituding sejak beberapa bulan terakhir tidak membayar cicilan. Sebelumnya cicilan nasabah dibayarkan langsung oleh koperasi yang menjaminkan aset mereka ke bank.

Menurut korban (nasabah) awalnya mereka didatangi petugas koperasi yang menjanjikan akan membantu melunasi utang di bank. Mekanismenya, utang nasabah dilunasi koperasi, lalu aset nasabah dicarikan kredit lagi di BPR dengan nilai lebih besar dari utang awal. “Saya punya utang Rp60 juta di bank, lalu dicarikan dana di BPR oleh koperasi. Setelah dipotong utang awal Rp60 juta, sisa dana ditahan pihak koperasi sebagai deposito. Dari bunga deposito itulah dipakai untuk mencicil di BPR,” ujar Panca, salah seorang nasabah asal Tabanan. Ia mengaku awalnya program koperasi yang dikemas dengan nama “Penyelamatan Aset” itu berjalan lancar. Namun dalam beberapa bulan macet. Kini ia harus menanggung utang Rp 294,9 juta di BPR. 

Sementara deposito di koperasi tak bisa diambil. Belakangan diketahui koperasi itu bodong dan sudah tak beroperasi lagi. Korban lainnya Kompyang mengaku utang awal di bank Rp100 juta, setelah ikut program penyelamatan aset, kini ia harus menanggung utang di sebuah BPR Rp400 juta. Kini dua sertifikat tanahnya terancam disita. Nasabah lainnya, Gusti Kade lebih tragis lagi, dari utang awal Rp 40 juta setelah mengikuti program ini, ia jadi punya utang Rp1,1 miliar. Celakanya deposito di koperasi bodong itu sebesar Rp 750 juta tak bisa ditarik. Modus operandi sejenis juga menimpa puluhan nasabah lainnya. 

“Yang melapor ke kami ada 52 korban dengan kerugian sekitar Rp15 miliar. Yang sudah tanda tangan 26 korban dengan kerugian Rp8,2 miliar,” jelas Joko yang kerap disapa Jack ini. Para korban ini berasal dari beberapa koperasi dari total 12 koperasi yang dimiliki satu orang dan semuanya bodong. Sebab berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali, belasan koperasi dengan nama depan ‘Maha’ itu tak punya izin. “Ini semacam lembaga finance yang mengatasnamakan koperasi,” tegas Jack. Koperasi tersebut di antaranya  KSP Maha S, KSP Maha M.M., KSP Maha K dan KSP Maha W. Jika ditotal seluruh nasabah korban di 12 koperasi yang tersebar di seluruh Bali ini diperkirakan ratusan dengan nilai kerugian sekitar Rp150 miliar. Sebab tak sedikit nasabah dengan deposito di atas Rp1miliar karena diiming-imingi bunga hingga 5 persen per bulan.

Jack berharap penegak hukum dan instansi terkait bisa menyelamatkan aset korban. “Ini murni tindak pidana umum, jadi harus diproses apalagi sudah lapor ke polisi. Mestinya ada laporan perkembangan penyidikan ke pelapor dan ini seperti tidak tersentuh hukum,” jelasnya. Untuk itu, ia minta Kapolda dan Kapolres turun tangan. “Jangan ini dianggap kasus biasa. Kami siap bekerja sama untuk kupas tuntas kasus ini. Kami siap berhadapan dengan siapa saja untuk membantu korban,” tegasnya seraya mengatakan pihaknya segera akan melakukan teguran/somasi agar dana korban di koperasi dikembalikan.

Menurut petugas, sebagaimana dijelaskan korban, kasus ini dianggap gugur karena ownernya sudah meninggal baru-baru ini. Korban menuturkan, owner koperasi itu A.A. JW sempat menghilang beberapa bulan, namun tak lama setelah kembali dinyatakan meninggal. (bas)