Artanegara: Lambat, Jalur Zonasi Gelombang II   

(Baliekbis.com), Terkait Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Muhajir Effendy Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi,  Gubernur Made Mangku Pastika  sudah mengeluarkan kebijakan berupa Pergub adanya pendaftaran kembali untuk gelombang kedua. “Namun kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali dirasakan lambat, sebab orangtua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri sudah melakukan pendaftaran ke sekolah swasta,” kata Ketua Yayasan IKIP PGRI Bali, Drs, I Gusti Bagus Arthanegara, S.H, MH, MPd. yang juga selaku pengamat dunia pendidikan, Jumat (7/7).

Momen PPDB sebenarnya sudah berakhir. Kalau ada gelombang kedua sesuai kebijakan Gubernur Bali. Apakah siswa yang sudah tedaftar di sekolah swasta bisa dirujuk ke sekolah negeri. Sementara sekolah swasta masih dirasakan banyak kekurangan siswa. “Hal ini yang musti kembali diambil kebijakan oleh Gubernur Bali untuk menghindari munculnya pro-kontra di masyarakat nantinya,”terangnya, Lanjutnya, terkait PPDB jalur zonasi untuk gelombang kedua memang sudah dikeluarkan kebijakannya oleh Gubernur Bali, namun dari pihak sekolah swasta justru menanggapi agar orangtua siswa yang anaknya sudah terdaftar di sekolah swasta kalau ingin kembali melamar ke sekolah negeri diharapkan melakukan proses penarikan lamaran. ”Melihat kondisi tersebut, pastinya kebanyakan orangtua siswa enggan melakukan pendaftaran kembali untuk bisa bersekolah ke sekolah negeri,” imbuhnya.

Dijelaskan, mengenai sulitnya orangtua siswa untuk menarik lamaran di sekolah swasta untuk bisa melamar ke sekolah negeri perlu dikaji kembali. Karena orangtua siswa sendiri merasa dibingungkan dengan aturan dunia pendidikan yang baru terutama pada proses PPDB lewat jalur zonasi. Selain itu, orangtua siswa juga bertanya-tanya, kalau anaknya didaftaran kembali ke sekolah negeri dan kemudian tidak diterima. “Apakah sekolah swasta bisa kembali menerima, bila tidak akan menunggu pendaftaran tahun depan untuk bisa bersekolah,”jelasnya sesuai tanggapan para orangtua siswa. Ditambahkan, melihat fenomena seperti ini hendaknya Gubernur Bali bisa mengambil kebijakan terkait PPDB jalur zonasi gelombang kedua. Karena persoalan seperti ini akan berpengaruh besar pada kemajuan dunia pendidikan kedepanya. (sus)