Armaya: Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Dana Konsumen Raib

(Baliekbis.com), Kasus raibnya dana nasabah atau konsumen layanan perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan orang nasabah PT BM Tbk Cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 33,45 miliar.

Kasus tersebut mulai terkuak sekitar November-Desember 2020 silam, saat salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya. Bukan uang yang diterima, namun justru kabar bahwa dana yang hendak dicairkan nasabah sudah tidak ada.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya,SH dalam keterangan persnya, Minggu (28/3) di Denpasar, merasa geram dengan kejadian tersebut. Apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik Maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Armaya minta pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut. Menurut Armaya yang juga seorang advokat dan pengurus DPC Peradi Denpasar ini, jika ada dana nasabah atau konsumen hilang apalagi tidak ada transaksi apapun maka sudah jelas ada pelanggaran hak-hak konsumen sesui di pasal 4 UU No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK, dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan dalam mengkonsumsi Barang dan Jasa.

“Artinya jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman. Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan,” ujar Armaya sengit dan mengharapkan agar dana masyarakat atau konsumen tersebut harus dikembalikan.

Karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat dengan UUPK menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggungj awab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dan ayat (2) pengembalian berupa uang yang setara nilainya. Maka dari Itu pihak Yayasan Lembaga konsumen Bali mengharapkan pihak OJK Regional Bali Nusra agar melakukan audit terhadap kinerja perbankan atas dugaan kehilangan dana masyarakat tersebut.

Apalagi jumlahnya yang sangat fantastis. Dan Armaya menyampaikan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan hal-hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga keuangan Perbankan apapun, karena Konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan yg lain, termasuk jika dana yg disimpan raib.

Maka dari itu Armaya mengharapkan kasus tersebut diusut tuntas, agar jangan lagi ada kasus kasus yang serupa menimpa konsumen.

Armaya juga mengingatkan kasus tersebut jika ada dana masyarakat/ konsumen lenyap yang disimpan di salah satu bank juga ada unsur pidananya, ada dugaan melanggar pasal 8 UUPK Junto pasla 62, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Yang melanggar adalah pelaku usahanya,” ujar Armaya. (ist)