APBN 2020, Belanja Bali Dialokasikan Rp11,09 Triliun

(Baliekbis.com),Tahun 2020, Bali mendapatkan alokasi belanja satuan kerja vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebesar Rp11,09 triliun, meningkat Rp1,2 triliun (12,25%) dibanding DIPA awal tahun 2019.

Sementara itu, alokasi TKDD sebesar Rp12,24 triliun meningkat Rp396,73 miliar (3,35%) dibanding Tahun 2019. Alokasi TKDD terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp423,59 miliar, Dana Alokasi Umum Rp7,49 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp882,29 miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp2,18 triliun, Dana Insentif Daerah Rp598,07 miliar dan Dana Desa Rp657,79 miliar.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Provinsi Bali Tri Budhianto saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/11/2019).

Gubernur menyerahkan DIPA secara simbolis kepada 5 satuan kerja vertikal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan 14 satuan kerja vertikal prioritas. Selain itu, gubernur juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 Bupati/Walikota.

Dalam sambutannya gubernur menyampaikan amanat presiden tentang hal-hal yang harus dilakukan kementerian/lembaga/kepala daerah terkait alokasi APBN yaitu 1. Meningkatkan kualitas belanja, spending better bukan spending more.

  1. Memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas. 3. Menciptakan birokrasi yang efisien, melayani dan mampu bekerja secara tim. 4. TKDD diharapkan digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan pembangunan serta pemerataan. 5. Menjadikan pekerjaan yang didanai dengan APBN sebagai trigger pertumbuhan ekonomi daerah dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam acara tersebut, Kakanwil DJPb Bali menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2020, sesuai dengan bidang mgas masing-masing.

Penetapan dan penyerahan DlPA Tahun 2020 dilakukan oleh pemerintah pada bulan November 2019 lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran.

Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk mendukung berbagai program-program prioritas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan dasar publik. akselerasi daya saing dan mendorong belanja yang produktif.

Koster menambahkan dalam APBN 2020 pemerintah akan menjalankan 5 kebijakan pokok yaitu pemberian insentif perpajakan untuk peningkatan SDM dan daya saing. Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial, pengembangan infrastruktur. Penguatan TKDD untuk pemerataan pembangunan, dan penguatan dana abadi di bidang pendidikan.

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas belanja negara, pemerintah fokus pada program yang memiliki multiplier effect dalam meningkatkan daya saing nasional. Peningkatan kualitas belanja pemerintah dilakukan melalui, 1. Alokasi yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas sektor pendidikan dan kesehatan.

  1. Perluasan program vokasi dalam rangka peningkatan skill pencari kerja yang sejalan dengan kebutuhan industri. 3. Perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional. 4. Penguatan program perlindungan sosial dan pengurangan ketimpangan, dan 5. Akselerasi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing investasi dan ekspor.

Atas dukungan dana APBN yang ditetapkan lebih awal tersebut gubernur mengingatkan seluruh OPD, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut yakni Pertama, para kepala daerah agar sesegera mungkin menyampaikan DPA kepada satuan kerja perangkat daerah di wilayah masing-masing. Kedua, mensinkronkan dan mensinergikan pelaksanaan DIPA APBN dengan APBD masing-masing daerah.

Ketiga, alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program-program dan kegiatan utama yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat. Keempat, agar meningkatkan pengawasan melalui pelaporan hasil kegiatan yang telah dicapai secara berkala. Kelima, agar kompetensi dari segenap aparatur dapat ditingkatkan dalam kaitannya dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Keenam, yang terpenting semua program berikut anggarannya agar diarahkan mendukung Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sehingga memberikan manfaat sebesarsebesarnya bagi alam, krama dan kebudayaan bali.

Sejalan dengan arahan Gubernur, Kakanwil DJPb Bali mengharapkan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera mengambil langkah strategis setelah menerima DIPA, yaitu meneliti kembali DIPA yang telah diterima, menetapkan para pejabat pengelola keuanga, menyelesaikan blokir anggaran, menetapkan kalender kegiatan, melakukan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanan pekerjaan selesai, dan mengoptimalkan peran APIP. (ist)