Antisipasi Dampak Covid-19, FSP Par-SPSI Berharap Nasib Pekerja Diputuskan Dalam Pertemuan Tripartit

(Baliekbis.com),Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP PAR) – SPSI Prov. Bali yang memiliki anggota 10.800 orang di Bali menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerja di Bali khususnya di sektor pariwisata.

Dimana bagian II point 4 & 5 untuk proses merumahkan dll yang dilakukan pengusaha, oleh Pemprov Bali – pengusaha melaporkan ke Pemprov. Bali cq. Disnakeresdm Bali dan perubahan besaran serta cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Dengan SE tersebut, kami juga berharap Pemprov. Bali cq. Disnakeresdm Bali siap menerima perselisihan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh termasuk dari Federasi Serikat Pekerja Pawisata (FSP PAR) – SPSI,” ujar Ketua FSP Par-SPSI Bali Putu Satyawira Marhaendra, Jumat (20/3/2020) di Denpasar dalam suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Karena fakta di lapangan sebelum SE ini dikeluarkan, beberapa pengusaha/pihak manajemen hotel sudah berencana untuk men unpaid leave (cuti tidak dibayar upahnya – yang umumnya diminta oleh pekerja). Padahal banyak pekerja masih memiliki sisa liburnya tapi diminta oleh pengusaha/pihak nanajemen untuk mengambil unpaid leave. “Kalau di unpaid leave kan berarti tidak dapat gaji. Kalau tidak dapat gaji apa yang dipakai makan sehari-hari,” ujar Satyawira.

Padahal ada cara yang dilakukan lebih manusiawi dengan merumahkan pekerja dan pengusaha/pihak manajemen membayar upah pekerja dan ini sesuai Tri Hita Karana dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Pada prinsipnya, kami para pekerja mengerti situasi ini. Tapi pengusaha jangan mengambil keputusan sepihak yang dapat memperkeruh proses pemulihan bisnis akibat virus Corona,” tegasnya.

Dapat dibayangkan kalau 500.000 pekerja pariwisata di Bali X 3 tidak dibayar gajinya – selama 1 minggu tidak ada uang lauk pauk – apa yang akan terjadi. Mungkin lebih parah dari virus Corona (semoga itu tidak terjadi). Satyawira menegaskan pekerja perlu upah untuk dapat bertahan hidup. Jangan sampai ada pemikiran nantinya di kalangan para pekerja lebih baik positif kena Covid 19 agar dapat upah.

“Karena kalau tidak dapat upah, bagaimana pekerja harus bayar iuran BPJS Kesehatan karena statusnya di unpaid leave. Kalau sakit atau anggota keluarga sakit maka BPJS Kesehatan tidak akan memberikan pelayanan kepada kami,” ujar Satyawira.

Pekerja yang tergabung dalam FSP PAR – SPSI Prov. Bali berharap dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih menderita karena Covid19 termasuk pekerja itu sendiri. Untuk itu pihaknya berharap pemerintah mau mengadakan pertemuan Tripartit (Pemerintah, Pengusaha/APINDO), Pekerja/Buruh (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) untuk mencari solusi bersama agar perekonomian Bali cepat pulih dengan semangat menyelesaikan masalah tanpa masalah (baru lagi).

Satyawira juga menyinggung perusahaan yang tidak ada serikat pekerja, dimana pekerja tidak punya nilai tawar. Mereka akan menerima apapun yang diputuskan oleh pengusaha. Akan sangat berbeda dengan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja karena punya pengurus yang akan mewakili mereka dalam hak dan kepentingan mereka. “Sehingga kami juga berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak berserikat mengingat mereka tidak punya Pengurus Serikat Pekerja yang mewakili mereka,” ujarnya.

Surat terbuka yang diketahui Sekretaris I Nyoman Putrawan dan bendahara I Gusti Ayu Ketut Budiasih
itu ditembuskan pula kepada Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali,
Kadisnakeresdm Bali, Kadis Pariwisata Bali, Bupati & Walikota se – Bali, Ketua Apindo Bali, Ketua PHRI Bali,
Kadisnaker se – Bali,
Pengurus Cabang FSP PAR – SPSI se Bali dan
Pengurus Unit Kerja FSP PAR – SPSI Unit se – Bali. (ist)