Anti-Corruption Working Group C20, Negara-negara G20 Diharapkan Lebih Terbuka dan Partisipatif dalam Penyusunan Kebijakan Antikorupsi

(Baliekbis.com), Pertemuan Kedua negara-negara anggota G20 untuk Kelompok Kerja Anti Korupsi kembali digelar di Nusa Dua, Bali pada tanggal 4-8 Juli 2022. Dalam pertemuan ini, kelompok keterlibatan masyarakat sipil atau C20 menyampaikan pesan akan pentingnya peran serta berbagai kelompok untuk penyusunan paket kebijakan yang terkait dengan antikorupsi.

“Pelibatan berbagai kelompok kepentingan dalam menyusun dan menerapkan paket kebijakan antikorupsi oleh negara-negara G20 menjadi sebuah keharusan. Engagement Group mempunyai isu yang sama dengan negara-negara anggota untuk melawan korupsi secara konsisten. Terlebih, negara-negara G20 berkomitmen untuk melawan korupsi–sehingga partisipasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mengawasi implementasi komitmen-komitmen terkait antikorupsi,” ungkap Dadang Trisasongko, Koordinator Nasional Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Antikorupsi, di Bali pada 7 Juli 2022.

Aryanto Nugroho (Co-Chair C20)  dari Publish What You Pay Indonesia menambahkan bahwa C20 sudah mengingatkan delegasi G20 jika hal mendasar yang harus jadi perhatian tak hanya menghasilkan dokumen semata. Tapi memastikan pelaksanaan hasil, seperti laporan akuntabilitas.

Siti Juliantari Rachman dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi catatan salah satu sektor yang rentan korupsi adalah pengadaan barang dan jasa. Namun banyak juga informasi yang belum dimasukkan. Karena itu Ia merekomendasikan audit untuk investigasi, meningkatan kapsitas auditor, dan meningkatkan partisipasi publik dan masyarakat bisnis. Untuk mendeteksi potensi kecurangan dan mendorong institusi keuangan untuk mendukung transparansi.

Secara umum terdapat empat isu besar yang didorong oleh Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Ketua ACWG G20, yaitu peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum dalam pencucian uang hasil korupsi, serta pemberantasan korupsi di sektor energi terbarukan. Secara paralel, masyarakat sipil mengajukan beberapa isu yang beririsan, yaitu:

  • Tindakan Anti Pencucian Uang dan Pengembalian Aset

Presidensi G20 Indonesia memprioritaskan isu anti pencucian uang dan pengembalian aset, khususnya peran profesi hukum untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, ACWG C20 mendorong kompendium ACWG G20 untuk mengawasi, mengkaji kembali aturan, serta praktek baik isu ini di antara negara anggota G20. Lebih lanjut, ACWG C20 merekomendasikan negara-negara G20 untuk memastikan aturan, penegakan hukum, dan pengawasan terkait tindak pencucian uang dan aliran keuangan gelap, aturan pembekuan dan pengembalian aset, transparansi data pengelola, pemilik saham perusahaan, dan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) serta profesional enabler untuk mencegah aliran keuangan gelap dan pendirian perusahaan cangkang.

  • Transparansi Pemilik Manfaat

Meningkatkan transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership transparency) korporasi dan perikatan hukum lainnya (legal arrangements) sangat penting untuk melindungi integritas dan transparansi sistem keuangan global dan G20 sudah berkomitmen untuk mendorong isu ini dalam G20 High-level Principles. ACWG C20 merekomendasikan: (1) pengungkapan data pemilik manfaat (beneficial owner) lewat sistem administrasi terpusat (centralized public registry) yang dapat diakses oleh publik tanpa biaya; (2) Regulasi mengenai pemilik manfaat turut mengatur kewajiban individu yang terlibat dalam pembentukan dan pengelolaan perikatan hukum seperti trusts; (3) penerapan proses verifikasi data pemilik manfaat akhir; (4) mengadopsi standar internasional mengenai pengelolaan data pemilik manfaat (beneficial owner) yang memfasilitasi proses pertukaran dan interoperabilitas data antar negara, misalkan  Beneficial Ownership Data Standard; (5) berkomitmen untuk mendorong aturan transparansi yang lebih ketat untuk BUMN, yaitu mewajibkan penyedia barang dan jasa untuk melaporkan pemilik manfaat akhirnya; (6) menentukan definisi pemilik manfaat akhir yang lebih kuat dan tidak terpaku pada ambang batas kepemilikan saham 25% ; dan (7) penegakan sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat akhir.

  • Melawan Korupsi dalam Transisi Energi

Presidensi G20 Indonesia telah menetapkan transisi energi berkelanjutan menjadi salah satu isu prioritas untuk dibahas dalam forum G20 Indonesia 2022. Dengan banyaknya negara yang sedang bertransisi menuju energi terbarukan, prioritas mengenai tata kelola sumber daya untuk agar sesuai dengan standar dan praktik internasional yang sudah disepakati dalam High-Level Principles sangat penting untuk dibahas. ACWG C20 merekomendasikan G20 untuk: (1) memastikan adanya praktek baik dari sektor infrastruktur dan ekstraktif dalam energi terbarukan; (2) memperkuat usaha anti korupsi yang sudah dijalankan–termasuk transparansi pemilik manfaat, deklarasi kekayaan dan kepentingan pejabat publik, dan keterbukaan kontrak dan perizinan ekstraktif; (3) memperkuat penegakan hukum dalam pertambangan mineral dan energi terbarukan; (4) meregulasi aktivitas lobi untuk mencegah keputusan pembangunan infrastruktur energi terbarukan yang hanya menguntungkan suatu kelompok atau individu; (5) menegakkan sanksi yang kuat dan kredibel; (6) memastikan tata kelola yang baik dalam proyek dan pembiayaan iklim untuk mendukung energi terbarukan; dan (7) membangun saluran masukan yang efektif, konstruktif, dan terbuka untuk semua pemangku kepentingan–khususnya warga terdampak proyek–untuk menjamin agar keputusan terkait pembangunan proyek turut mempertimbangkan kebutuhan dari pihak-pihak yang terdampak.

  • Keterbukaan Kontrak Pengadaan Publik

Rencana Aksi Anti Korupsi G20 2022-2024 mendorong pemerintah G20 untuk meningkatkan inklusifitas, keterbukaan dan persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa publik. ACWG C20 memberikan rekomendasi untuk: (1) memperkuat peran institusi audit untuk menginvestigasi dan melaporkan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa; (2) membangun kapasitas auditor pemerintah dan badan pengawas atau penegakan terkait; (3) meningkatkan partisipasi publik dan pendidikan isu anti-korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa; (4) memperkuat infrastruktur keterbukaan data dengan cara membuka data dari semua siklus pengadaan barang dan jasa; (5) mengimplementasikan metodologi pendeteksian dini korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; (6) mendorong institusi keuangan internasional dan bank pembangunan multilateral untuk mendukung transparansi pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan.

  • Transparansi dan Integritas Korporasi

High Level Principles G20 mendorong sektor swasta harus membangun dan mengembangkan pengawasan internal yang efektif untuk memastikan standar etika perusahaan yang kuat serta penilaian risiko terhadap perusahaan yang efektif dan efisien untuk memberantas korupsi. ACWG C20 merekomendasikan negara-negara anggota G20 untuk mengacu pada Konvensi Anti-Suap OECD dan meregulasi korupsi sektor swasta –sejalan dengan UNCAC; (2) memastikan aturan perusahaan yang mengatur terkait praktik revolving door (cooling-off period – masa moratorium bagi pejabat publik); (3) mendorong korporasi untuk melakukan investigasi, mitigasi, dan melaporkan risiko korupsi dan kasus korupsi di sepanjang rantai nilai; (4) pertukaran informasi dalam skema public-private partnership (PPP) untuk memberantas tindakan kejahatan keuangan; (5) pelaporan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) korporasi untuk mencegah korupsi; (6) serta transparansi terkait aturan pengadaan barang dan jasa di sektor swasta.

Dengan demikian, hadirnya kelompok keterlibatan ACWG baik G20 dan C20 yang memiliki isu beririsan menjadi satu penanda bahwa kebijakan anti korupsi merupakan hal penting yang harus segera diselesaikan oleh negara-negara anggota G20 maupun di luar G20. C20 mendorong negara-negara anggota G20 untuk dapat belajar dari pengalaman sesama negara anggota dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas proses pemenuhan komitmen dengan membuat laporan implementasi. Dalam prosesnya, partisipasi masyarakat sipil juga harus dipastikan agar proses pemenuhan komitmen anti korupsi berjalan akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, isu-isu anti korupsi yang dibawa pada Presidensi G20 Indonesia 2022 ini sudah sepatutnya menjadi perhatian negara-negara anggota G20 untuk segera memenuhi komitmennya dalam memberantas korupsi secara global.