Ancam Sesama WN Rusia, Evgenii Terancam 9 Tahun Penjara 

(Baliekbis.com),Warga Rusia bernama Evgenii Bagriantsev yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ini setelah penyidik Polda Bali resmi melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (28/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Ketut Maha Agung membenarkan terkait proses pelimpahan berkas acara berikut tersangka. “Benar, tapi pagi dilakukan proses pelimpahan tahap II secara daring,” jelas Maha Agung.

Dikatakan pula, setelah proses tahap II, tersangka oleh jaksa dititipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari depan.

“Sementara JPU segera menyiapkan dakwaan yang kemudian dilanjutkan proses pelimpahan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya.

Sebagaimana dalam berkas acara disebutkan, kasus ini bermula pada tanggal 17 Februari 2021 tersangka Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitiwov (DPO) mendatangi tempat kerja Nikolay Romanov di Jln. Batu Bolong Canggu Kuta Utara.

Di sana terdakwa bersama temannya itu mengatakan tempat usaha tersebut milik Dimitri Babaev yang sedang diburu polisi. Setelah mengatakan itu, tersangka lantas mengaku bahwa dia adalah informan dari Interpol.

Kemudian tersangka menawarkan kerja sama yang apabila ditolak, maka korban akan mendapat masalah karena dianggap telah bersekongkol dengan Demitri Babaev.

Tersangka kemudian meminta kepada korban untuk menyusun daftar jumlah sepeda motor yang berjumlah 21 unit milik Demitri Babaev yang kemudian diserahkan kepada tersangka dan temannya.

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

Setelah mengancam, tersangka lalu meminta uang  Rp230 juta kepada korban. Awalnya korban menolak dengan mengatakan tidak mempunyai uang. Tapi karena terus mendapat ancaman, korban akhirnya menyerah.

Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 121 juta yang dilakukan secara bertahap. Tak hanya itu, korban juga menyerahkan satu unit sepeda motor XMAX seharga Rp 50 juta, sehingga total uang yang yang diterima tersangka adalah Rp. 171.000.000.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(ist)