Alih Fungsi Lahan Kian Marak di Buleleng

(Baliekbis.com), Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Buleleng mengkhawatirkan hingga menuai sorotan dari kalangan legislatif. Data dihimpun, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Buleleng hampir mencapai 130 hektare, dan itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2016. Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengungkapkan belakangan ini alih fungsi lahan persawahan di Buleleng makin marak, dan terbilang cukup masif karena banyak lahan produktif langsung hijrah dan berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.

Maraknya alih fungsi lahan, kata Budiasa salah satunya dipicu oleh program sejuta rumah yang digelontorkan pemerintah pusat. “Nah ini, alih fungsi memiliki peluang besar menyasar lahan produktif. Buleleng salah satu sasaran empuk kalangan pengembang, apalagi ditunjang lokasi lahan itu strategis. Mereka bakal ngotot membangun,” katanya belum lama ini. Tak pelak, alih fungsi menyasar pada lahan produktif dipandang sebagai ancaman terhadap program swasembada pangan. Ketegasan pihak pemerintah daerah dengan cara memperketat perijinan dipandang perlu, bahkan kebijakan dari pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam mengantisipasi ancaman swasembada pangan tersebut. “Kalau lahan non produktif, tidak masalah. Nah, bagaimana jika lahan pertanian? Pemkab Buleleng harus berani bilang stop! Pokoknya tidak bisa, jangan!,”tegasnya.

Politisi PDI-P itu juga memberikan saran serta solusi untuk menngantisipasi dan mencegah agar alih fungsi lahan tidak terus berlanjut. Caranya, mengadopsi program pembebasan pajak pada lahan persawahan, layaknya program yang sudah dijalankan pemerintah Kabupaten Badung. “Pembebasan pajak diberlakukan khusus pada kawasan pertanian produktif. Kan bisa dikompensasi, dengan cara meningkatkan pajak sektor perumahan, usaha atau bisnis,” imbuhnya. Solusi lainnya juga disampaikan Budiasa dalam mengantisipasi alih fungsi lahan. “Peran aktif kelompok Subak sangat penting, lantaran Subak kan punya aturan baku atau Perarem,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Nyoman Swatantra tak menampik maraknya alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Buleleng mencapai 130 hektare. Namun, alih fungsi lahan yang terjadi tak sepenuhnya dijadikan kawasan permukiman. Alih fungsi lahan terjadi lantaran para petani beralih ke komoditi lain, di luar padi dengan alasan peningkatan produksi. “Iya, alih fungsi mencapai 130 hektare. Tidak semua alih fungsinya ke permukiman, karena petani memilih pindah ke komoditi lain,” terangnya, belum lama ini. Pemkab Buleleng, lanjut dia, sudah menetapkan perda jalur hijau. Namun, pihaknya tak berdaya mengantisipasi alih fungsi itu. “Agar alih fungsi lahan tak berlanjut, kami punya keinginan membebaskan pajak di lahan produktif, namun itu perlu kajian. Kebijakan dan keputusan ada di Bupati, kalau diminta menyiapkan data, siap,” ungkapnya. (BP)