Ajukan Banding, Wirawan Malah Divonis Hakim Lebih Tinggi

(Baliekbis.com), Upaya banding Stephanus Wirawan alias Tommie Liem (44) yang terkibat kasus penipuan dan penggelapan tidak membuahkan hasil. Ia malah divonis lebih tinggi dari putusan sebelumnya.

Sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Hendra Hasudungan Situmorang menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang diputus hakim PN Denpasar.

Dimana sebelumnya majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan mengganjarnya dengan pidana penjara 3 bulan.

Majelis hakim tingkat banding justru sepakat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, yaitu 5 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Stephanus Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan tanggal 1 Desember 2021.

Terkait putusan ini dibenarkan oleh kuasa hukum korban Rini Muchtar saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021). ”Benar sudah divonis 5 bulan,” katanya melalui WhatsApp. Hal serupa juga diungkap oleh korban Pangky Wibowo yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara ini bermula pada bulan Maret tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta. Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang MangoCasual Dining & Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Terdakwa lalu menjelaskan jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan ke depan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Mango sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih menyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No.5 Tanggal 10 April 2018.

“Sehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening terdakwa,” kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.

Belakangan saksi baru mengetahui jika penyewaan tanah untuk usaha Restoran Gang Manggo oleh terdakwa belum dibayarkan sepuluh tahun, namun hanya tiga tahun.

Tidak hanya itu, keuntungan yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak pernah dilaksanakan, serta terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.

Di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan mengatakan salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual sahamnya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800 karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.

Pada tanggal 26 Maret 2019, terdakwa memberikan proposal proyek restaurant Gang Mango kepada saksi Pangky Wibowo melalui WhatsApp dan video mengenai proyek tersebut. Terdakwa mengatakan akan dibuka pada akhir April 2019 dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar membeli kembali saham milik saksi Edo Suweta.

Kepada saksi, terdakwa mengatakan uang miliknya akan digunakan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta terdakwa mengatakan bahwa tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Singkat cerita, saksi yang terjebak bujuk rayu terdakwa akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 785.546.800 dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa secara bertahap. Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800.

Dua kali sukses melakukan aksinya membuat terdakwa ketagihan. Pada bulan Agustus 2019 terdakwa menemui korban lain yakni saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan di My Warung Canggu. Sama, di sana terdakwa memberikan proposal Gang Mango dan Restauran Gang Mango kepada saksi Putu Eka dengan mengatakan akan segera dibuka pada bulan September 2019.

Di samping itu, terdakwa berkata ada investor lain dari Hongkong, Singapura dan Indonesia. Setelah itu terdakwa menawarkan Putu Eka untuk membeli saham sebesar 5 persen. ”Terdakwa bilang setelah membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di bulan Desember 2019,” beber jaksa.

Lagi-lagi terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 26/dibukukan/IX/2019. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000.

“Bahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 392.000.000,” ungkap jaksa. (ist)