Agar Bali Memiliki Legalitas dan Identitas Jelas, Togar Situmorang Berharap DPR dan DPD Kawal RUU Provinsi Bali

(Baliekbis.com), Saat ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT yang sudah tidak relevan lagi dalam kondisi sekarang.

“Sebab yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS), padahal sekarang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., Jumat (18/1) di kantor Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar.

Untuk itu Togar Situmorang sangat mengapresiasi RUU Provinsi Bali yang akan diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke DPR RI.  “Dengan UU Provinsi Bali maka Bali akan memiliki legalitas dan indentitas yang jelas,” tegas Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini.

Yang penting pula, RUU Provinsi Bali ini harus serius dikawal anggota DPR RI dan DPD RI dari Bali. Mereka harus mampu melobi dan meyakinkan Badan Legislasi DPR agar RUU ini menjadi pembahasan prioritas dan suara Bali lebih diperhitungkan di pusat.

Togar Situmorang menambahkan aspek legalitas sangat penting bagi Provinsi Bali. Sebab sejauh ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

“Kita punya Provinsi Bali, tapi apa kita punya ibukota? Kalau dibilang ibukotanya Bali, atau Denpasar? Itu salah. Karena Provinsi Bali belum punya legalitas dan identitas sendiri. Jadi aspek legalitas  yang paling urgen diselesaikan, baru kita bicara yang lain-lain,” beber pria yang dijuluki “panglima hukum” itu.

Togar juga senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Koster bahwa Provinsi Bali yang masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, secara konstitusi UU tersebut sudah tidak relevan lagi.

Sebab yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Selain itu, secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS), sedangkan saat ini dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi UU pembentukan Provinsi Bali itu sudah kadaluarsa. Tidak ada alasan sebenarnya RUU Provinsi Bali yang diajukan Gubernur tidak diloloskan di DPR. Itu untuk Bali yang menjadi bagian dari NKRI yang kita cintai,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. .

Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Hukum pada pemerintahan sebelumnya masih ingat bahwa ide mengenai RUU Provinsi Bali ini berawal dari RUU Otonomi Khusus untuk Bali yang sempat diajukan pada tahun 2005 lalu. “Walau sekarang bukan namanya RUU Otsus, kami harapkan segala sesuatu yang didelegasikan ke daerah menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar bisa dikelola secara baik oleh Bali sebagai satu pola, satu tata kelola dan satu kesatuan pulau,” katanya.

Togar Situmorang berharap semua pihak harus satu suara untuk mendukung perjuangan ini. Apalagi Gubernur Koster sudah mengajak seluruh tokoh dan elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemprov Bali dan kabupaten/kota se-Bali. Ia juga berharap perjuangan RUU Provinsi Bali ini dibahas serius dan diloloskan di DPR RI. Apalagi dengan adanya dukungan tertulis dan deklarasi dari berbagai komponen. “RUU Provinsi Bali ini harus menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Jangan waiting list selama bertahun-tahun. Kepentingan Bali juga harus dilindungi sebagai bagian NKRI,” tegasnya. Jadi harusnya anggota DPR RI dan DPD dari Bali bergandengan tangan loloskan RUU ini,” imbuh kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini.

Ia pun mengingatkan sejumlah anggota DPR RI asal Bali tak perlu khawatir akan sulit untuk mencapai kuorum dalam pembahasan RUU tersebut di Senayan. “Meskipun tahun ini menjadi tahun politik, kita harus tetap optimistis,” tegasnya. Melalui UU Provinsi Bali, kata Togar, mari perlihatkan Bali bisa mengurus rumah tangga sendiri sesuai kebutuhan dan cara Bali disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki. “Mari kita tunjukkan cara kita mengurus Bali dengan benar dalam bingkai NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” tandas Togar Situmorang. (tmc)