Adrie S.,S.H.,M.H.:  Mahasiswa Hukum Harus Aktif

(Baliekbis.com), Bagi mahasiswa lulusan hukum tidak sepenuhnya bekerja sebagai pengacara, notaris maupun hakim. Para lulusan hukum juga bisa bekerja sebagai pebisnis, guru atau dosen serta bidang lainya, sebab lulusan hukum ruang lingkupnya luas. Pada intinya, semua bergantung pada kualitas dari sarjana hukum itu sendiri. “Namun dibalik itu, tentu tidak terlepas dari aturan hukum itu sendiri,”ujar Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) DPW Provinsi Bali yang juga dosen Fakultas Hukum UNR, Adrie S.,S.Sos.S.H.,M.H., Minggu (6/8/2017) di Denpasar.

Dikatakan, sarjana hukum yang sudah bekerja maupun yang belum mendapatkan pekerjaan harus ahli di bidang hukum beserta aturan hukumnya. Apabila seorang sarjana hukum yang ingin bekerja mandiri, ia dapat menjadi seorang advokat atau notaris . “Seorang mahasiswa hukum harus aktif dalam menggali pengetahuan hukum melalui berbagai buku yang berkaitan dengan ilmu hukum, sebab yang di dapat dalam perkuliahan hanya garis besarnya saja,” terangnya. Lanjutnya, mahasiswa hukum juga harus sepenuhnya memahami tentang penegakan aturan hukum yang mana dalam penegakan hukum dibutuhkan proses atau upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Sejatinya pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya,yaitu dari segi hukumnya,” ucapnya. Bicara tentang aturan hukum atau melaksanakan aturan hukum itu sendiri tentu harus diawali dari bawah. Contohnya di desa adat yakni dari terbawah klian dinas, camat hingga selanjutnya di tingkat atas di Kabupaten/Kota di Bali. Setiap aturan hukum tentu harus dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum diputuskan atau disepakati. “Selain itu, dalam setiap aturan hukum yang berlaku harus dipahami telebih dahulu dan jangan sampai terpengaruh oleh janji yang tidak pasti,” jelasnya. Ditambahkan, solusi mengantisipasi pengangguran untuk tamatan hukum yang belum bekerja untuk bisa mendapatkan pekerjan adalah dengan meningkatkan kualitas individu dirinya lewat peningkatan kemampuan (skil) yang dimiliki.  “Tamatan mahasiswa hukum juga harus memiliki potensi atau prestasi serta mampu teruji dalam pelayanan masyarakat lewat melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) atau pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya. (sus)