Adi Susanto: Ini Enam “Payung Hukum” yang Saya Perjuangkan Bila di DPR RI

(Baliekbis.com), Sebagai praktisi hukum dan advokat, Nengah Yasa Adi Susanto,S.H.,M.H., Caleg DPR RI Dapil Bali Nomor Urut 1 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) paham betul seluk beluk peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga yang akan menjadi modal kuat ketika dirinya terpilih sebagai anggota DPR RI untuk menjalankan salah satu fungsi dan peran legislatif yakni dalam hal legislasi (penyusunan peraturan perundang-undangan).

“Ada enam peraturan perundang-undangan prioritas yang saya akan perjuangkan di DPR RI nanti. Itu sudah saya konsep dengan matang dan akan saya kawal hingga bisa digolkan di DPR,” kata Adi Susanto saat ditemui di Denpasar, Jumat (5/4/2019).

Adapun enam payung hukum yang menjadi prioritas yakni pertama, peraturan perundang-undangan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang isinya menggratiskan biaya-biaya pembuatan dokumen keberangkatan untuk para Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

Kedua, memperjuangkan revisi Permenaker Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja yang isinya agar para peserta pelatihan di BLK terkoneksi dengan perusahaan pengguna baik di didalam maupun di luar negeri. 

Ketiga, memperjuangkan untuk revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang isinya memasukan sektor pariwisata di dalam pasal-pasal UU tersebut sehingga Bali mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil pariwisata tersebut.

Keempat, memperjuangkan untuk revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memasukkan pasal terkait dengan PHR agar dibagi di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi secara proporsional untuk pemerataan pembangunan.

Kelima, Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menyatakan larangan poligami khususnya untuk ASN dan Pejabat Publik di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan keenam yakni Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Semua itu sangat penting dan krusial khususnya untuk Bali. Kita ingin kepentingan Bali  juga dibentengi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat,” kata pria asal Desa Bugbug, Karangasem yang juga advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners.

Tokoh Bali yang terinspirasi oleh sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Presiden Jokowi serta pendiri Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar Monarch Bali ini mengatakan masyarakat harus diedukasi bahwa tugas anggota DPR itu bukan hanya membawa dana aspirasi saja karena itu bukan tugas utama mereka. 

Dana aspirasi atau program pembangunan daerah pemilihan adalah hak rakyat yang sudah dianggarkan melalui APBN. “Jadi keberhasilan anggota DPR itu bukan diukur dari seberapa besar dana aspirasi yang digelontorkan ke masyarakat. Tapi seberapa besar fungsi utamanya terkait legislasi, pengawasan dan anggaran yang telah dijalankannya,” ujarnya.

Masyarakat harus cerdas karena satu-satunya cara untuk menghukum anggota DPR yang kinerjanya terburuk pascareformasi adalah dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2019 ini.  Jadi caranya, kata Adi  Susanto, anggota DPR yang jarang menemui masyarakat dan kinerjanya buruk jangan dipilih kembali. “Saya mencalonkan diri menjadi Caleg DPR RI dari PSI dan bila terpilih maka saya siap tidak terima gaji bila kinerja saya buruk dan tidak sesuai harapan rakyat Bali,” tegas Adi.

Ke depan bila terpilih dan mempunyai wakil di DPR RI, PSI akan mengusulkan agar dibuatkan aturan untuk melakukan evaluasi terhadap semua anggota DPR RI. Hal ini agar masyarakat semua tahu kinerja dari DPR yang mereka telah pilih.

“Selama ini semua terkesan tertutupi dan masyarakat tidak punya akses untuk mengetahui kinerja anggota DPR yang mereka pilih,” tutup Adi Susanto yang juga pemerhati TKI ini. (wbp)