85 Persen Tenaga Kerja Belum Memiliki Program Pensiun

(Baliekbis.com), Aset yang dikelola industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) tahun 2017 mencapai Rp76,2 triliun. Angka ini diperkirakan meningkat 20% dari tahun sebelumnya. “Tahun 2017 saja ada penambahan Rp 11 triliun,” ujar Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman didampingi wakil ketua Nur Hasan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Perkumpulan DPLK & OJK, Kamis (8/3) di Kuta. Dengan capaian tersebut, pihaknya optimis industri DPLK di Indonesia dapat meningkatkan kepesertaan program pensiun bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Saat ini menurut Rachman, industri DPLK melayani sekitar 3 juta pekerja yang berasal dari 24 penyelenggara DPLK di Indonesia.

Rachman (kanan).

Dalam rakernas yang mengangkat tema “Konsolidasi dan Standarisasi Kompetensi Industri DPLK Menyongsong Tantangan Program Pensiun Di Era Milenial Zaman Now “, Rachman menilai dengan hasil tahun 2017 lalu, industri DPLK optimis dapat meningkatkan aset kelola dan kepesertaan program pensiun masyarakat lebih signifikan lagi di tahun 2018 ini. “Kita ingin tingkatkan tingkat inklusi DPLK masyarakat yang saat ini masih 10% dari total jumlah pekerja yang ada,” ujarnya.

​Industri DPLK berharap dapat lebih agresif menjangkau sekitar 120 juta pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun di sektor informal. Pasalnya saat ini dari sekitar 120 juta pekerja usia produktif baru 15 persen yang mengikuti program pensiun. “Jadi ada 85 persen yang belum punya program pensiun,” tambahnya. Padahal

program pensiun sangat penting disiapkan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup di masa pensiun. Setidaknya memenuhi replacement ratio sebesar 70%-80% dari penghasilan terakhir agar dapat mempertahankan gaya hidup dan biaya standar di masa pensiun.

Bersamaan dengan itu, Perkumpulan DPLK telah menerapkan program Sertifikasi DPLK bagi tenaga pemasar dan staf sejak Januari 2018 lalu. Melalui Sertifikasi DPLK ini diharapkan dapat memastikan standar kompetensi yang tinggi dan berkesinambungan berupa pengetahuan, keterampilan, dan keahlian kepada pengguna jasa, di samping meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan terbaik sesuai harapan masyarakat. Program Sertifikasi DPLK ini sesuai amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Dengan sertifikasi DPLK ini, kami ingin kebutuhan program pensiun banyak perusahaan dapat difasilitasi oleh tenaga pemasar yang profesional. Agar program untuk hari tuanya benar-benar berdaya guna dan kompetitif” tambah Abdul Rachman.

Ke depan, Perkumpulan DPLK mengimbau anggotanya untuk melakukan edukasi akan pentingnya program pensiun sebagai perencanaan masa pensiun yang sejahtera. Hal ini sekaligus menjadi antisipasi terhadap ledakan pensiunan atau lanjut usia yang diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 nanti.

Rapat Kerja ini merupakan ajang tahunan bagi pelaku industri DPLK di Indonesia untuk menyusun kesepakatan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis program pensiun DPLK, di samping mengoptimalkan kepesertaan program pensiun sebagai bagian mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera bagi para pekerja di Indonesia. Raker ini dihadiri 60 peserta dari 24 DPLK di Indonesia dan dibuka Andra Sabta, Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 nanti, diprediksikan Indonesia akan mengalami ledakan pensiunan yang mencapai 40 juta orang dan menjadi 71,6 juta orang pada tahun 2050. Kondisi ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi jika masalah ketersediaan dana di masa pensiun tidak tercukupi. Untuk itu, industri DPLK mengimbau masyarakat untuk #SadarPENSIUN, sadar dan mulai menabung untuk masa pensiun yang sejahtera. (bas)