74 Persen APBN Ditopang Pajak

(Baliekbis.com), Kepentingan negara atas pajak sangat besar. Pasalnya  sumber pendapatan dalam APBN yakni sebanyak 74,7 persen ditopang dari penerimaan  pajak . Oleh karena itu penerimaan pajak sudah semestinya merupakan kepedulian bersama warga negara sebagai pembayar pajak maupun sebagai yang menerima manfaat dari pajak itu sendiri. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal itu dalam sambutan tertulisnya pada acara Tax Gathering di Trans Hotel, Seminyak, Jumat (25/8).

Acara tersebut diikuti sekitar tiga ratus wajib pajak dari berbagai kalangan termasuk pengusaha mengusung tema “Ngiring Sareng Sami, Satu Jiwa Pajakku untuk Indonesia” memiliki makna, mari bersama sama, satu jiwa pajakku untuk Indonesia dengan filosofi bahwa kegotongroyongan warga negara untuk membayar pajak menjadi jiwa dalam menjadikan Indonesia negara yang mandiri dan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dijelaskan sebagai negara berpenduduk 261,12 juta jiwa dan memiliki pendapatan domestik bruto sebesar 932,26 miliar dolar AS, yang juga merupakan negara anggota G-20, maka Indonesia dituntut untuk berpartisipasi dalam melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEOI dengan tepat waktu di tahun 2018 mendatang. “Dalam AEOI tersebut otoritas perpajakan dari seluruh dunia ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengumpulan dan pertukaran data,” jelas Dirjen seraya menambahkan, berdasarkan ketentuan internasional, maka pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan akses yang seluas luasnya bagi otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Ken Dwijugiasteadi.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait tata cara pengadministrasian laporan “gateway” dalam rangka amnesti pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9). Kementerian Keuangan menyatakan “gateway” atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Apabila ditarik benang merah antara reformasi perpajakan dengan perhelatan besar Pengampunan Pajak yang yang dikenal dengan nama Tax Amnesti, maka munculnya tax amnesty merupakan pendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi dengan didukung oleh langkah berikutnya yaitu diberikannya Ditjen Pajak kewenangan untuk memiliki hak atas akses informasi keuangan. Pengampunan pajak dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut diharapkan akan menjadi pembuka dari kepatuhan yang berkelanjutan dari seluruh wajib pajak. Sementara Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan, acara Tax Gathering kali ini diikuti sekitar 300 orang wajib pajak dari seluruh Bali. Selain untuk memberikan informasi terbaru di bidang perpajakan, tujuan dari diadakannya acara ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusinya selama ini dalam penerimaan pajak daerah, khususnya DJP Bali. (abt)