Sidang Pencemaran Nama Baik, Korban Minta Proses Hukum Tetap Jalan

(Baliekbis.com),Sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Linda PR kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (8/9) dengan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari Univ. Ganesha Prof. Dr. I Nyoman Sudiana,MPd.

Pada sidang yang dipimpin I Wayan Sukradana, antara korban Simone Christine Polhutri dan terdakwa Linda PR sempat saling bermaafan atas saran hakim.

“Saya memaafkannya, tapi proses hukum harus tetap jalan. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Ini penting sebagai pembelajaran untuk memberikan efek jera,” harap Simone kepada Majelis Hakim.

Simone juga mengaku banyak dirugikan dalam masalah ini, baik itu menyangkut nama baik, reputasi bahkan merembet ke institusi suaminya.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar ini cukup menarik perhatian pengunjung yang hampir memenuhi ruang sidang.

Saat mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim sempat bertanya terkait apakah saksi sudah melihat seluruhnya posting screenshot antar kedua belah pihak? Untuk itu para pihak dipanggil untuk menjelaskan kembali pada saksi seraya menerangkan bahwa makna dari suatu tulisan dengan ucapan verbal sesungguhnya sangatlah berbeda.

Hakim juga mengingatkan kepada terdakwa agar tidak menyampaikan sesuatu
melalui media sosial yang bisa diketahui banyak orang. “Kalau memang tak bisa melalui sms, atau saudara bisa menemuinya langsung ke rumahnya,” ujar hakim.

Kepada pengunjung sidang juga diingatkan kasus ini merupakan suatu pelajaran penting dalam kehidupan sehari-hari untuk tidak mengumbar emosi melalui ranah media sosial, seperti orang sedang berbalas pantun.

Sebelumnya JPU Eddy Arta Wijaya dalam dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September untuk pembacaan tuntutan. (bas)