60 Peserta Ikut UPA, DPN Peradi Nilai DPC Denpasar Terbaik

(Baliekbis.com), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memuji penyelenggaraan ujian profesi advokat (UPA) yang diadakan oleh DPC  Denpasar Peradi sebagai yang terbaik dan ini akan menjadi contoh bagi DPC-DPC lain di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Pitri Indrianingtyas Fitri, SH ketika diutus DPN menjadi pengawas UPA yang digelar DPC Denpasar Peradi  di Hotel Inna Heritage Denpasar, Sabtu (06/02/2021).

“Sebagai utusan DPN Peradi, saya sangat appreciated dan salut dengan DPC Denpasar yang dapat menyelenggarakan ujian advokat dengan baik, semuanya  tertata dengan  rapi, terlaksana tepat waktu bahkan dresscode untuk peserta pun sudah ditentukan. Jadi untuk DPC Denpasar pelaksanaan UPA sangat rapi. Nah saya harap nanti ini juga kita sampaikan DPC – DPC lain supaya menjadi contoh sehingga dari waktu-waktu kita ada peningkatan kualitas kelulusan dan hal-hal teknis pelaksanaan ujian,” kata Pitri Indrianingtyas.

Pitri menilai, selama ujian berlangsung, semua peserta mengerjakan soal dengan baik, tidak ada pelanggaran dan kecurangan. “Saya berharap semua peserta dapat mengerjakan soal-soal yang ada dengan lancar dan baik sehingga tingkat kelulusannya tinggi,”sebut Pitri Indrianingtyas, yang juga akttif  di Islamic Law Firm ini.

Di tempat yang sama Ketua DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwita, SH., MH menambahkan, kali ini UPA diikuti sebanyak 60 peserta. UPA adalah pemenuhan dari Pasal 3 ayat 1 huruf f Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan bahwa Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon advokat untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat.

Menurut Purwita, UPA adalah pekerjaannya DPN yakni menyiapkan teknis pertanyaan, pemeriksaan soal dan penentuan kelulusan. Sementara DPC hanya merekrut peserta dan menyiapkan tempat ujian.

Disebutkan, ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh seorang calon advokat sebelum disumpah menjadi advokat. Yakni, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA, dan magang selama dua tahun.

“Kami, dari sekian kali penyelenggaraan UPA telah bekerja sama sangat baik dengan DPN. Dan dari tingkat kelulusan untuk DPC Peradi Denpasar terbilang cukup tinggi, bahkan pernah lulus 100%. Kalaupun ada yang tidak lulus, itu tidak lebih dari 5 peserta,” ujar Purwita menjelaskan.

Lebih jauh Purwita menjabarkan, sebanyak 60 peserta kali ini merupakan produk PKPA yang dilakukan DPC Denpasar Peradi bekerja sama dengan FH Unud sebelumnya. “Kami tidak melulu kejar kuantitas, tetapi kualitas. Makanya PKPA setahun sekali, UPA setahun sekali, dan penyumpahan setahun sekali.

Dari segi penyumpahan seharusnya 40 orang, tetapi setiap penyelenggaraan selalu di atas 50 orang. Itu artinya Peradi Denpasar cukup menarik bagi calon advokat lain karena ada peserta dari luar,” kata Purwita berbangga.

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Dr. Muhammad Luthfie Hakim, SH., MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pitri Indrfianingtyas menyatakan, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa UPA adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat.

“Karenanya, dengan penuh rasa syukur, pada hari ini kita semua khususnya seluruh peserta ujian dapat mengikuti UPA yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),” katanya. Disebutkan, sejak UPA tahun 2017, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang, SH., MH dilaksanakan tidak lagi serentak secara nasional. (rhm)