Layanan Tilang “Drive Thru” di Kejari Denpasar Hanya 32 Detik

(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri Denpasar membuka layanan tilang dengan sistem drive thru di kantor setempat, Senin (4/5/2020), dimana dalam proses pelayanannya hanya memerlukan waktu 32 detik.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istigfar mengatakan layanan drive thru ini dilakukan guna meminimalisir intensitas pertemuan serta untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona,” ujar Kajari yang juga didampingi Aspidum Kejati Bali Subroto beserta jajaran.

Kajari berharap pelayanan tilang dengan sistem ini sangat mempermudah masyarakat dalam mengurusnya karena tidak memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat menjaga jarak, kami berharap layanan tilang drive thru juga bisa mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran virus ini,” ucap Kajari didampingi Kasipidum I Wayan Eka Widanta.

Menurutnya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus surat tilang, namun cukup dari atas kendaraan saja untuk mengambilnya. “Jadi begitu sampai loket siapkan surat tilangnya, lalu petugas akan melayani. Jadi tidak perlu lama, pelayanan ini simpel dan praktis,” jelasnya.

Oleh karena itu, program juga sebagai bentuk nyata pencanangan wilayah birokrasi melayani dari Kejaksaan Negeri Denpasar kepada masyarakat. Kejari Denpasar juga menerapkan zona wajib masker. Jika ada pelanggar tidak mengunakan masker, Kejari Denpasar juga memberikan masker kepada pelanggar secara gratis.

“Karena itu maka setiap masyarakat yang mengurus tilang akan dibagikan masker gratis.Selain itu layanan ini juga sebagai wujud wilayah kerja yang bersih melayani,” katanya. (bro)