“Stakeholder’ Bareng KPID Bali Gagas Perda Penyiaran Lokal

(Baliekbis.com),Para pemangku kepentingan (stakeholders) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menggagas terbentuknya sebuah peraturan daerah tentang penyiaran lokal Bali.

Gagasan itu menjadi salah satu rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan regulasi penyiaran lokal untuk menjaga kearifan lokal Bali” yang digelar KPID Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/7/2019).

FGD menghadirkan para stakeholder seperti perwakilan/rektor perguruan tinggi, lembaga keagamaan Hindu, majelis desa adat, budayawan Prof.Dr.I Made Bandem, MA, pemerhati penyiaran, mahasiswa, dan lembaga penyiaran.

Gagasan membentuk sebuah peraturan daerah (perda) pertama muncul dari mantan Ketua KPID Bali, Dr. Drh. Komang Suarsana,MMA yang menilai perda adalah perangkat hukum yang sangat kuat menjadi landasan implementasi isi siaran berbasis kearifan lokal Bali.

“Sejak bertahun-tahun kita berjuang agar lembaga penyiaran menghormati dan memuliakan nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam program-program siarannya. Bahkan regulasi secara nasional pun sudah diwajibkan muatan lokal minimal 10% dan secara bertahap ditingkatkan,” ujar Ketua KPID Bali 2008-2010 dan 2011-2013 itu.

Sayangnya, regulasi itu jalan di tempat. Malah kecenderungan pelanggaran dan pelecehan nilai-nilai kearifan lokal makin meningkat. “Peluang untuk membentuk perda sangat terbuka. Urusan komunikasi dan informatika masih bisa diperjuangkan sebagai urusan di daerah,” kata Suarsana.

Perda tentang penyiaran lokal ini, menurut salah seorang tim ahli DPRD Bali ini, bisa diusulkan sebagai perda inisitaif Dewan atau direkomendasikan untuk dibuat pihak eksekutif. “Perda nanti mengatur sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar. Jadi, nanti KPID Bali memiliki landasan hukum untuk menindak dan membuat efek jera,” tandas Suarsana yang sangat optimis perda itu bisa dibuat.

Ide Suarsana mendapat respon positif FGD. Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE menilai ide mengusulkan perda sangat masuk akal dan sudah sangat memenuhi tujuan KPID Bali menggelar FGD. “Karena tujuan FGD ini salah satunya mendapatkan dukungan peserta dalam mewujudkan regulasi penyiaran lokal Bali untuk menjaga kearifan lokal dan persatuan dalam keberagaman,” ujarnya.

Selain tentang pembuatan perda, FGD juga merekomendasikan sejumlah hal terkait pengawasan isi siaran untuk wilayah siaran di Provinsi Bali. (kos)