36,7 Persen Orang Indonesia Merokok

(Baliekbis.com), Jumlah orang merokok di Indonesia saat ini cukup tinggi. Bahkan banyak anak muda juga merokok. “Menurut data ada 36,7 persen orang Indonesia yang merokok,” ujar Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya saat berbicara di Forum Bali Bebas Bicara, Minggu (21/5) di Lapangan Renon dalam rangkaian memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia “World no Tobacco Today 2018”.

Dikatakan peringatan hari tanpa tembakau ini adalah satu momentum untuk mengingatkan msyarakat khususnya generasi muda akan bahaya rokok. “Kita sebagai manusia tentu harus berupaya untuk hidup sehat. Hidup sehat itu dicapai kalau lingkungan kita sehat tanpa asap rokok. Sudah faktanya bahwa asap rokok itu merugikan kesehatan kita,” jelas dr. Suarjaya.

Berdasarkan riset kesehatan dasar sekitar 36,7% orang di Indonesia masih merokok. Di Bali sendiri angkanya juga hampir mirip. “Kalau kita tidak berbuat untuk menyadarkan generasi kita, ini sangat berbahaya sehingga masyarakat sehat tidak akan tercapai,” tambahnya.

Diimbau bagi yang tidak merokok jangan sampai merokok. Sedangkan yang sudah menjadi perokok diimbau untuk berhenti merokok. Karena merokok tidak hanya merugikan dirinya namun juga orang lain di lingkungannya. Untuk menekan meningkatnya bahaya rokok ini, Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sudah memiliki peraturan daerah tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Implementasinya sudah dilakukan melalui sosialisasi yang menginformasikan kepada masyarakat tentang KTR. Ada tujuh kawasan dan kawasan lainnya yang harus dijaga tanpa asap rokok. Pembinaan penyuluhan juga sudah dilakukan. Untuk penegakan perda juga sudah dilakukan oleh Satpol PP serta penindakan dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar.

Dikatakan Suarjaya, pemerintah berperan melindungi masyarakat melalui perda dan pergub khususnya dalam pengaturan iklan-iklan di luar ruang. Di luar ruang tidak boleh ada iklan rokok. Kalau ada swalayan atau toko yang menjual rokok di dalamnya, memang diperbolehkan dalam Pergub, namun di luarnya tidak boleh ada spanduk iklan rokok, papan nama atau papan produk. Jika melanggar tentu ada punishment baik untuk perokok maupun pengelola tempat-tempat tersebut.

Hal senada dikatakan Ketua Panitia HTTS 2018, I Made Kerta Duana, SKM, MPH yang menegaskan langkah tegas sudah dilalukan seperti dengan menyidangkan pihak-pihak yang terbukti melanggar. “Sudah beberapa kali disidang tipiring dan ini terus dilakukan,” ujarnya. Dikatakan kegiatan yang dilakukan adalah untuk menyadarkan masyarakat secara luas akan bahaya rokok dalam kesehatan. Sisi lainnya adalah menyampaikan program-program pemerintah yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian masalah rokok ini dan melindungi masyarakat dari bahaya adiksi rokok tersebut. “Kali ini kita angkat tema “Perlindungan Remaja dari Adiksi Rokok”. Ini kita anggap sangat tepat karena kita lihat tren merokok remaja semakin meningkat tiap tahunnya. Kita lihat juga industri rokok menarget remaja jadi perokok pemula atau pengganti perokok yang sudah berhenti maupun sakit,” ujarnya.

Pihaknya berupaya melindungi perokok dini agar tidak menjadi generasi yang sakit atau tidak produktif. Kampanye ini dirangkai sedemikian rupa dalam bulan tanpa rokok sedunia. Jadi ada sosisalisasi sekolah, kampanye KTR, lomba-lomba pembuatan video hingga jalan sehat dan campaign yang menyuarakan bahaya rokok itu sendiri. Diharapkan semua elemen harus bersama-sama menjaga KTR ini. Ada 7 KTR yang harus dijaga bersama, seperti PHRI yang menjaga kawasan perhotelan dan restaurant, PGRI mengelola kawasan sekolah, MUDP yang mengelola kawasan pura dan banyak lainnya. “Jadi harus saling bersinergi,” harap Kerta Duana. (bas)